Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 940 gram bertempat di Pelataran Markas Polda Sultra, Selasa.

Pembakaran sabu-sabu tersebut pada suhu 700 derajat celcius, dengan media pembakaran incinerator.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombespol Satria Adhy Permana, mengatakan BB narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari dia laporan kepolisian dengan dua tersangka.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan pada pada 29 Mei lalu jelang lebaran. Ada dua tersangka yang kami tangkap pada dua titik yang berbeda," katanya.

Disebutkan, tersangka pertama adalah RSD yang ditangkap di Jalan Bandang Kelurahan Sodohoa Kendari dengan barang bukti 424 gram sabu-sabu.

Tersangka berikutnya adalah BLG yang ditangkap di Lorong Macan Kelurahan Tipulu Kendari dengan barang bukti 516 gram sabu-sabu.

"Kedua tersangka masing-masing berpesan sebagai gudang dan tukang tempel BB pada titik tertentu," katanya

Dikatakan, tersangka RSD sudah melakukan aksinya sekitar lima bulan dan diperkirakan sudah ikut mengedarkan sekitar 10 kilogram.

Sementara tersangka BLG merupakan residivis kasus yang sama, dan saat dilakukan penangkapan ia sempat berteriak minta tolong dan sekonyong-konyong muncul puluhan warga menyerang petugas meskipun sudah dijelaskan bawah yang ditangkap itu pengedar narkoba dan yang menangkap adalah polisi.

"Namun saat itu anggota kamu yang melakukan penangkapan langsung menghindar mengamankan barang bukti serta tersangka," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, maka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024