Kendari (ANTARA) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang menjalani reviu anggaran tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen di lembaga pendidikan tersebut yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sultra.

Reviu anggaran tukin tersebut dimulai sejak 24 Juni hingga 19 Juli 2019 yang dilaksanakan dalam rangka persiapan perhitungan tunggakan kinerja dosen yang belum dibayarkan sejak tahun 2015.

Pembantu Rektor III IAIN Kendari, Batmang, Minggu, mengatakan dokumen yang dibutuhkan dalam reviu ini antara lain sertifikat pendidik, SK CPNS, SK PNS termasuk  Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan absensi kehadiran berdasarkan data dari mesin fingerprint.

"Reviu ini untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara obyektif sesuai dengan kinerja dosen yang bersangkutan. Reviu dilaksanakan di seluruh PTKIN dengan tujuan menghasilkan data yang valid mengenai jumlah pembayaran tunggakan Tukin dosen di lingkungan Kementerian Agama," katanya.

Menurut dia, pembayaran tukin harus dilakukan dengan teliti karena ada beberapa hal teknis yang harus diperhatikan seperti adanya aturan mengenai pengurangan tunjangan dengan melihat beberapa faktor seperti kehadiran dan pemenuhan Beban Kerja Dosen.

"Teknis pembayaran tukin merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 6551 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri," katanya.

Dijelaskan, pembayaran tukin dosen di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden nomor 154 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian agama yang disusul dengan Peraturan menteri Agama nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. 

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024