Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menganggap dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan hakim dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam.
Keputusan hakim tersebut tercapai berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, terkait audit atas dana kampanye tersebut oleh KAP Anton Silalahi.
Bukti tersebut, juga termasuk laporan yang diberikan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf kepada KPU.
Pada Kamis (27/6) malam Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak secara penuh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon, kubu Prabowo-Sandi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim berlangsung dari pukul 12:40 WIB hingga sekitar pukul 21:30 WIB.
Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan hakim dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam.
Keputusan hakim tersebut tercapai berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, terkait audit atas dana kampanye tersebut oleh KAP Anton Silalahi.
Bukti tersebut, juga termasuk laporan yang diberikan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf kepada KPU.
Pada Kamis (27/6) malam Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak secara penuh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon, kubu Prabowo-Sandi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim berlangsung dari pukul 12:40 WIB hingga sekitar pukul 21:30 WIB.
Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.