Surabaya (ANTARA) - Hubert Henry Limahelu, salah satu personel band “Boomerang” yang ditangkap Polrestabes Surabaya dalam perkara penyalahgunaan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis tanaman ganja, berdalih mengkonsumsi barang haram itu untuk mengobati bronkhitis.
"Sejujurnya saya punya riwayat penyakit bronkhitis dan obat yang paling mujarab untuk penyembuhannya adalah dengan mengonsumsi ganja," kata dia, kepada wartawan, di Surabaya, Jumat.
Ia menyatakan, ingin mengajukan rehabilitasi, setelah tertangkap kali kedua, sebab pembetot bas itu pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2003 dan telah menjalani masa hukuman. "Saya tidak ingin tertangkap untuk yang ketiga kalinya," katanya kepada wartawan di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jumat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian, menginformasikan dalam proses penangkapannya, dia sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat pagar tembok rumahnya di Kalongan Kidul, Surabaya.
"Sebelum memanjat pagar tembok rumahnya, tersangka terlebih dahulu membuang barang bukti. Tersangka akhirnya berhasil kami bekuk dan menyerah tanpa perlawanan," katanya.
Barang bukti ganja yang sempat dibuang ditemukan polisi di halaman rumahnya seberat kurang lebih 6,7 gram. "Menurut pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," ucap Ardian.
Polisi menjerat Henry menggunakan pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun atau maksimal 15 tahun.
Juga baca: Polisi tangkap tersangka kepemilikan 61 kg ganja
Juga baca: Polisi gagalkan pengiriman 1.010 kilogram ganja ke Jakarta
Juga baca: Polda Jambi ungkap kasus mahasiswa penjual ganja cair
"Sejujurnya saya punya riwayat penyakit bronkhitis dan obat yang paling mujarab untuk penyembuhannya adalah dengan mengonsumsi ganja," kata dia, kepada wartawan, di Surabaya, Jumat.
Ia menyatakan, ingin mengajukan rehabilitasi, setelah tertangkap kali kedua, sebab pembetot bas itu pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2003 dan telah menjalani masa hukuman. "Saya tidak ingin tertangkap untuk yang ketiga kalinya," katanya kepada wartawan di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jumat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian, menginformasikan dalam proses penangkapannya, dia sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat pagar tembok rumahnya di Kalongan Kidul, Surabaya.
"Sebelum memanjat pagar tembok rumahnya, tersangka terlebih dahulu membuang barang bukti. Tersangka akhirnya berhasil kami bekuk dan menyerah tanpa perlawanan," katanya.
Barang bukti ganja yang sempat dibuang ditemukan polisi di halaman rumahnya seberat kurang lebih 6,7 gram. "Menurut pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," ucap Ardian.
Polisi menjerat Henry menggunakan pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun atau maksimal 15 tahun.
Juga baca: Polisi tangkap tersangka kepemilikan 61 kg ganja
Juga baca: Polisi gagalkan pengiriman 1.010 kilogram ganja ke Jakarta
Juga baca: Polda Jambi ungkap kasus mahasiswa penjual ganja cair