Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan sistem zonasi pada Pendaftatan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) tahun ajaran 2019-2020 sebagai upaya untuk pemerataan.
Plt Disdikbud Sultra Asrun Lio, di Kendari, Sabtu mengatakan, sistem penerapan zonasi pada PPDB merupakan langkah benar yang diterapkan pemerintah untuk menghapus anggapan masyarakat terhadap sekolah favorit.
"Ini merupakan solusi terbaik sehingga menghilangkan istilah sekolah favorit. Sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 51 Tahun 2019, PPDB tahun ini merupakan salah satu upaya memfokuskan calon siswa dengan jarak rumah dan tempat sekolah," kata Asrun Lio, usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, Sabtu, .
Namun dia menambahkan, bagi calon pendaftar yang mempunyai prestasi baik akademik maupun nonakademik akan diberikan keistimewaan khusus untuk memilih sekolah yang akan mereka masuki.
"Namun jika ada calon pendaftar yang memiliki prestasi baik prestasi akdemik maupun nonakademik, akan diberikan keistimewaan untuk memilih sekolah yang diinginkannya, meskipun jarak rumahnya sangat jauh dengan lokasi sekolah yang dipilihnya", terang Asrun.
Dia juga mengatakan sistem penilaian PPDB antara lain jarak, nilai dan siapa yang paling utama mendaftar, namun dia menekankan sistem penilaian utama adalah jarak dengan alamat yang lengkap.
"Jika pendaftar tidak masuk dikarenakan jarak, maka secara otomatis akan bergeser ke sekolah yang lain, jadi setiap saat dapat dipantau secara online oleh orang tua pendaftar," kata Asrun.
Ia berharap penerapan zonasi ini dapat diterapkan di semua sekolah se Sultra dengan melihat dokumen asli pendaftar antara lain Kartu Keluarga (KK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.