Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pedangan takjil dan pedagang pakaian tertib saat menjajakan dagangannya.

Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, Pemkot telah memberi kebijakan untuk memperbolehkan para pedagang takjil maupun pedagang pakaian untuk berjualan di kawasan eks-MTQ, namun para pedagang tersebut diminta harus menjaga ketertiban saat menjajakkan dagangannya.

"Kita paham, momen Ramadhan ini setahun sekali buat mereka mencari rejeki, maka kami berikan izin, dengan catatan para pedagang takjil maupun pedagang pakaian harus memperhatikan kenyamanan dan kebersihan area tempat mereka berdagang," tutur Amir Hasan, di Kendari, Jumat.

Dia juga menambahkan toleransi diberikan kepada para pedagang dengan catatan mereka harus memperhatikan kewajiban selama berdagang, salah satunya memperhatiakan kebersihan dan menghindari hal-hal yang bisa membuat macet.

"Saat bulan Ramadhan banyak pedagang yang selalu ramai menjual di pinggir jalan. Mereka menjual pakaian lebaran hingga menu berbuka puasa. Biasanya, waktu berdagang mereka dimulai pagi hari hingga menjelang berbuka puasa. Bahkan, pedagang tetap berjualan hingga malam hari," tambahnya.

Selain itu, Amir menjelaskan, bentuk penekanan Satpol PP kepada para pedagang adalah menyuruh para pedagang agar tetap memperhatikan ketertiban dan kebersihan area tempat berdagang.

"Setelah bulan Ramadhan berakhir, teman-teman Satpol PP Kendari akan patroli seusai Idul Fitri 1440 H, jika masih ada yang berjualan di pinggir jalan, kami akan segera tertibkan," tegasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024