Wanggudu (ANTARA) - Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah itu untuk menjalankan Peraturan Menteri Kenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, tentang Tujungan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang diwajibkan setiap perusahaan membayar THR Indul Fitri, paling lambat H-7 lebaran.

"Terkait dengan pembayaran THR ini, kami minta kepada seluruh perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya," kata Ruksamin, di Wanggudu, Minggu.

Ruksamin memerintahkan kepada dinas terkait untuk tetap melakukan pengawasan jangan sampai menunda-menunda pembayaran THR kepada karyawan, jika tidak dibayar akan dikenai sanksi yaitu denda persen dari total THR yang harus dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

"Kalau ada perusahaan tidak berikan karyawannya THR, langsung laporkan kepada saya. Saya tindak secara tegas," katanya.

Menurut Ruksamin, di daerah yang dipimpinnya itu terdapat sekitar 43 perusahaan mulai dari pertambangan sampai pertanian aktif beroprasi diwilayah Bumi Oheo itu dengan mempekerjakan ratusan karyawan lokal.

Ruksamin juga ingatkan kepada pihak perusahaan bahwa dalam penyerahan THR, agar diberikan secara keseluruhan sesuai aturan, jangan pemotongan dengan dalil biaya administrasi dan transportasi.

"Kasian masyarakat sudah susah-susah kerja mau dipotong lagi haknya. Saya kawal masyarakat saya, laporkan jika itu terjadi," katanya.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024