Kendari (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengambil alih penyidikan kasus kekerasan seksual anak yang menyeret AP (25) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Kamis, mengatakan kasus ini cukup meluas dan menarik perhatian publik sehingga ditarik penanganannya dari Polres Kendari ke Direskrimum Polda Sultra.
"Penyidik giat mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi untuk menguatkan tuduhan tindak pidana kepada tersangka. Penyidik merencanakan permintaan keterangan saksi korban hingga ahli," kata Goldenhart.
Permintaan keterangan saksi korban membutuhkan waktu yang panjang karena korban masih trauma dan mungkin saja pihak orang tua belum membolehkan.
"Tersangka sudah dimintai keterangan meskipun belum rampung karena akan dikonfrontir dengan kesaksian korban maupun keluarga korban," katanya.
Tersangka AP yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dijatuhi hukuman pemecatan dan kurungan satu tahun oleh Pengadilan Militer karena terbukti meninggalkan tugas sejak Agustus 2018.
Selama persidangan tidak pernah hadir hingga akhirnya divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap 20 April 2019,
Pengadilan Militer di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar yang menjatuhkan sanksi pemecatan belum mengeksekusi terpidana karena melarikan diri.
Dalam pelarian, AP terungkap melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih belia.
Sontak kabar penculikan anak itu meresahkan warga Kendari, karena dalam kurun waktu tiga hari dilaporkan enam anak menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual.
Tim gabungan TNI dan polisi setempat meringkus AP pada Rabu (1/5) di rumah warga Jalan Jati Raya, Kecamatan Wua Wua, Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Kamis, mengatakan kasus ini cukup meluas dan menarik perhatian publik sehingga ditarik penanganannya dari Polres Kendari ke Direskrimum Polda Sultra.
"Penyidik giat mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi untuk menguatkan tuduhan tindak pidana kepada tersangka. Penyidik merencanakan permintaan keterangan saksi korban hingga ahli," kata Goldenhart.
Permintaan keterangan saksi korban membutuhkan waktu yang panjang karena korban masih trauma dan mungkin saja pihak orang tua belum membolehkan.
"Tersangka sudah dimintai keterangan meskipun belum rampung karena akan dikonfrontir dengan kesaksian korban maupun keluarga korban," katanya.
Tersangka AP yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dijatuhi hukuman pemecatan dan kurungan satu tahun oleh Pengadilan Militer karena terbukti meninggalkan tugas sejak Agustus 2018.
Selama persidangan tidak pernah hadir hingga akhirnya divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap 20 April 2019,
Pengadilan Militer di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar yang menjatuhkan sanksi pemecatan belum mengeksekusi terpidana karena melarikan diri.
Dalam pelarian, AP terungkap melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih belia.
Sontak kabar penculikan anak itu meresahkan warga Kendari, karena dalam kurun waktu tiga hari dilaporkan enam anak menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual.
Tim gabungan TNI dan polisi setempat meringkus AP pada Rabu (1/5) di rumah warga Jalan Jati Raya, Kecamatan Wua Wua, Kendari.