Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap FT yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kendarii sebagaii bandar di wilayah kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini saat tim BNNP Sultra melakukan pengembangan kasus AH yang ditangkap di jalan R Soeprapto Lorong Banda Kelurahn Watulondo kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa, (30/4).
Kepala BNNP Sultra, Imron Korry di Kendari, Senin, mengungkapkan penangkapn AH berdasarkan informasi laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba jenis sabu di Konawe.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika akan ada yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Konawe, maka kami melakukan penyelidikan," ujar Imron.
Namun sat itu AH pun membatalkan rencana untuk melakukan transaksi dan dia memilih tetap berada di dalam bus untuk menuju Kota Kendari. Tim BNN pun membuntuti bus tersebut. AH akhirnya ditangkap tim BNN Sultra di wilayah Bundaran Mandonga, Kendari dengan barang bukti sabu dengan berat 2,16 kilogram
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Samad mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penjagaan yang ketat terhadap para napi, namun masih bisa kecolongan karena minimnya personel dan alat penjagaan.
"Kita sistem shift, yang berjaga hanya 6 orang dan yang dijaga sebanyak 600 orang, jadi kami juga kewalahan, apalagi alat yang kurang memadai seperti metal detector hanya 1, X-Ray sekarang tidak berfungsi sehingga kita periksanya manual hanya pakai tangan saja,"
Ia juga juga menegaskan otak para tersangka sangat lihai, bahkan barang bukti disimpan didaerah sensitif. Namun ia berjanji akan lebih meningkatkan penjagaan dan selalu berupaya menjalin kerja sama dan saling berkoordinasi dengan BNN. Tutupnya.
Pengungkapan kasus ini saat tim BNNP Sultra melakukan pengembangan kasus AH yang ditangkap di jalan R Soeprapto Lorong Banda Kelurahn Watulondo kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa, (30/4).
Kepala BNNP Sultra, Imron Korry di Kendari, Senin, mengungkapkan penangkapn AH berdasarkan informasi laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba jenis sabu di Konawe.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika akan ada yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Konawe, maka kami melakukan penyelidikan," ujar Imron.
Namun sat itu AH pun membatalkan rencana untuk melakukan transaksi dan dia memilih tetap berada di dalam bus untuk menuju Kota Kendari. Tim BNN pun membuntuti bus tersebut. AH akhirnya ditangkap tim BNN Sultra di wilayah Bundaran Mandonga, Kendari dengan barang bukti sabu dengan berat 2,16 kilogram
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Samad mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penjagaan yang ketat terhadap para napi, namun masih bisa kecolongan karena minimnya personel dan alat penjagaan.
"Kita sistem shift, yang berjaga hanya 6 orang dan yang dijaga sebanyak 600 orang, jadi kami juga kewalahan, apalagi alat yang kurang memadai seperti metal detector hanya 1, X-Ray sekarang tidak berfungsi sehingga kita periksanya manual hanya pakai tangan saja,"
Ia juga juga menegaskan otak para tersangka sangat lihai, bahkan barang bukti disimpan didaerah sensitif. Namun ia berjanji akan lebih meningkatkan penjagaan dan selalu berupaya menjalin kerja sama dan saling berkoordinasi dengan BNN. Tutupnya.