Kendari (ANTARA) - Masyarakat pesisir yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dapat mengusulkan pengadaan sarana prasarana alat tangkap ikan melalui dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulawesi Tenggara Tasman Taewa di Kendari, Senin malam, mengatakan dana desa diperuntukkan untuk semua desa, termasuk desa pesisir.

"Penggunaan dana desa sepenuhnya diserahkan kepada warga desa untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, mengawasi serta pelaporan dilakukan warga desa," kata Tasman.

Sehingga, cara pandang tidak lagi membangun desa, tapi bagaimana desa membangun berbasis potensi warga desa dan sumber daya alam yang ada.

Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pelaporan pembangunan desa harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pengembangan produk unggulan, sesuai dengan sumber daya alam desa dan sumber daya manusia.

Pemanfaatan dana desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa, termasuk masyarakat desa pesisir.

Contohnya jika kebutuhan warga desa pesisir bidang perikanan berupa alat tangkap maka dapat diakomodir Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Secara terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Askabul Kijo mengatakan desa-desa pesisir di Sultra memiliki potensi perikanan tangkap.

Potensi perikanan tangkap merupakan sumber pendapatan turun temurun namun masih menyisakan potensi untuk dikembangkan agar membawa dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Perencanaan pembangunan desa pesisir perlu dikawal secara multi-sektor, antara lain sektor kelautan dan perikanan. Kami membangun kerja sama dengan rekan-rekan di DMPD, supaya di panduan teknis penggunaan dana desa, muncul lebih banyak menu atau usulan kegiatan terkait perikanan di desa pesisir,” katanya.

Menurut Askabul, masyarakat desa pesisir perlu mendapatkan contoh-contoh usulan kegiatan terkait perikanan tangkap, sehingga mereka paham bahwa dana desa dapat membiayai sarana alat tangkap.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024