Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah menerima rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 41 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di daerah itu.

"Hari ini kita sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu untuk 41 TPS yang tersebar dubeberapa kbuoatwn kota," kata ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Minggu.

Disebutkan, titik TPS yang direkomendasikan PSU itu diantaranya yang terbanyak di Kota Baubau yakni 14 TPS, antaranya TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi.

"Kemudian TPS 8 Sutanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, TPS 10 Lamangga, TPS 4 Bungi, TPS 4 Buabula, dan TPS 18 Polipoli," katanya.
 
Untuk Kota Kendari terdapat 4 TPS yakni TPS 7 Kelurahan Wundudopi, TPS 20 Kelurahan Rahandouna, TPS 10 Kelurahan Kemaraya dan TPS 1 Kelurahan Watuwatu.

Kemudian Kabupaten Kolaka Timur yakni di TPS 2 Aere, Kabupaten Bombana di TPS 5 Teppo'e dan TPS 3 Kelurahan Lampoala.

Selanjutnya Kabupaten Konawe Selatan di TPS 5 Ambaepua, Kemudian Kabupaten Buton Selatan di TPS 6 Batu Atas Timur dan TPS 1 Palandano Jaya.

Kolaka Utara di TPS 3 Kelurahan Lasusua dan TPS 9 Kelurahan Lasusua. Kabupaten Konawe Utara di TPS 2 Mandiodo. Kabupaten Konawe Kepulauan TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya.

Dikatakan, waktu yang diberikan untuk pemungutan suara ulang hanya 10 hari, hingga 27 April 2019.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024