Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Kepala BNN Kendari, Hj Murniaty, di Kendari, Senin, mengatakan barang haram tak bertuan itu hasil kerja sama BNNK Kendari dan BNNP Sultra yang melakukan kegiatan penyelidikan selama empat hari 14-17 Maret 2019.

"Penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi masyarakat yang beralamat di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari," katanya.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Murniaty, ditemukan barang bukti sabu-sabu 100 gram yang tidak diketahui pemiliknya.

"Maka barang bukti itu diamankan dui kantor BNN Kendari dan akan dimusnahkan," katanya. 

Menurut Murniaty, barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram tersebut, bisa digunakan 500 orang.

"Bisa dibayangkan, kalau barang haram itu sampai beredar kepada masyarakat, maka ada sekitar 500 orang yang akan menjadi korban," katanya.  

Dijelaskan, kerusakan akibat menggunakan sabu dalam jangka pendek diantaranya kehilangan nafsu makan, peningkatan denyut jantung, tekanan darah dan suhu tubuh.

Selanjutnya, pola tidur yang terganggu, rasa mual, bersikap aneh, tidak terduga, terkadang bertindak keras atau kejam, berhalusinasi, gembira yang berlebihan, sifat lekas marah, panik dan prikosis, dosis yang berlebihan da[at berakibat kejang-kejang dan kematian.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024