Kendari (ANTARA) - Kalangan dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari meminta penangguhan penarikan pajak penghasilan.
"Kami tidak memprotes undang-undang tentang perpajakan. Kedatangan kami untuk menyamakan persepsi tentang implementasi undang-undang pengenaan pajak," kata dr Saiful dalam dialog bersama Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo di Kendari, Jumat (5/4).
Para dokter menolak pengenaan pajak 100 persen dari penghasilan kotor karena RSU Bahteramas yang menerapkan manajemen Badan Layanan Umum (BLU) belum memberikan remunerasi.
Mereka mengharapkan pengenaan pajak secara proporsional dengan memperhatikan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kapasitas dokter dari sisi profesi.
"Sekali lagi kami tidak membangkang membayar pajak tetapi kami menilai KPP Pratama Kendari salah menerapkan undang undang tentang perpajakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21," katanya.
Pengenaan pajak penghasilan 100 persen dari penghasilan kotor kalangan dokter RSU Bahteramas Kendari sudah berlangsung sekitar satu tahun.
"Kami minta KPP Pratama Kendari menghentikan pengenaan pajak 100 persen dari penghasilan kotor karena bertentangan dengan ketentuan yang ada," kata dr Tuty.
Dialog yang berlangsung alot nyaris tidak berujung karena pihak KPP Pratama Kendari maupun para dokter masing-masing merasa benar.
"Kita semua mencari solusi. Silahkan rekan-rekan dokter menyampaikan aspirasi ini kepada bendahara RSU Bahteramas. Kami dari pihak KPP Pratama Kendari pun akan berkoordinasi dengan manajemen Bahteramas," kata Joko.
Joko menambahkan aspirasi para dokter RSU Bahteramas menjadi masukan penting untuk disampaikan kepada kantor wilayah di Makassar, bahkan sampai pimpinan tingkat pusat.
"Saya sendiri tidak mungkin seketika dapat menghentikan pengenaan pajak penghasilan para dokter tetapi akan dikoordinasikan dengan baik," katanya.
"Kami tidak memprotes undang-undang tentang perpajakan. Kedatangan kami untuk menyamakan persepsi tentang implementasi undang-undang pengenaan pajak," kata dr Saiful dalam dialog bersama Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo di Kendari, Jumat (5/4).
Para dokter menolak pengenaan pajak 100 persen dari penghasilan kotor karena RSU Bahteramas yang menerapkan manajemen Badan Layanan Umum (BLU) belum memberikan remunerasi.
Mereka mengharapkan pengenaan pajak secara proporsional dengan memperhatikan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kapasitas dokter dari sisi profesi.
"Sekali lagi kami tidak membangkang membayar pajak tetapi kami menilai KPP Pratama Kendari salah menerapkan undang undang tentang perpajakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21," katanya.
Pengenaan pajak penghasilan 100 persen dari penghasilan kotor kalangan dokter RSU Bahteramas Kendari sudah berlangsung sekitar satu tahun.
"Kami minta KPP Pratama Kendari menghentikan pengenaan pajak 100 persen dari penghasilan kotor karena bertentangan dengan ketentuan yang ada," kata dr Tuty.
Dialog yang berlangsung alot nyaris tidak berujung karena pihak KPP Pratama Kendari maupun para dokter masing-masing merasa benar.
"Kita semua mencari solusi. Silahkan rekan-rekan dokter menyampaikan aspirasi ini kepada bendahara RSU Bahteramas. Kami dari pihak KPP Pratama Kendari pun akan berkoordinasi dengan manajemen Bahteramas," kata Joko.
Joko menambahkan aspirasi para dokter RSU Bahteramas menjadi masukan penting untuk disampaikan kepada kantor wilayah di Makassar, bahkan sampai pimpinan tingkat pusat.
"Saya sendiri tidak mungkin seketika dapat menghentikan pengenaan pajak penghasilan para dokter tetapi akan dikoordinasikan dengan baik," katanya.