Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10 kilogram bertempat di Pelataran Markas Polda Sultra, Rabu.

Pembakaran sabu-sabu tersebut pada suhu 700 derajat celcius, dengan media pembakaran incinerator.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut adalah hasil sitaan yang dilakukan periode Januari-Maret 2018 dengan jumlah 13 tersangka.

"Narkoba menjadi ancaman, tantangan diseluruh wilayah kita, sudah berkali-kali kita lakukan pemusnahan BB dengan jumlah signifikan untuk ukuran wilayah Indonesia timur, pada pemusnahan beberapa waktu lalu seberat 6 kilogram  dan saat ini 10 kg," katanya.

Dikatakan, nilai barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan harga asumsi Rp2,5 juta per gram, maka totalnya mencapai Rp25 miliar.

"Ini bisnis yang menggiurkan bagi para pengedar. Ini menjadi ancaman bagi generasi mendatang," katanya.

Ia menegaskan, narkoba sungguh berbahaya bagi pengguna karena jiwanya jelas tidak stabil, kalau generasi rusak seperti itu maka goyah negara ini.

"Mari perangi narkoba dimulai dari lingkungan kita, saudara kita, anak kita, keluarga kita, jangan sampai terpengaruh narkoba, karena susah disembuhkan," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan info kepada pihak berwajib, baik BNNP maupun kepolisian untuk dimusnahkan peredarannya.

"Bukan hanya amputasi peredarannya, tetapi mengejar para otak-otak pemodal peredaran barang haram itu agar kita berkontribusi terhadap penyelamatan generasi kita," katanya.

 

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024