Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan oknum polisi pamong praja dalam kasus penganiayaan pengunjukrasa Wawonii bebas investasi pertambangan.

Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto di Kendari, Kamis, mengatakan kepolisian sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum berlaku adil kepada para pencari keadilan.

"Siapa pun yang melapor maupun yang diadukan akan diperlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum karena setiap warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum," kata Kapolda Iriyanto didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart.

Masyarakat kelompok unjukrasa Wawonii yang menuntut bebas tambang yang menjadi korban penganiayaan melaporkan oknum polisi pamong praja. 

Selain mengusut laporan oknum Polisi Pamong Praja juga penyidik Divisi Propam Polda Sultra menangani dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap pengunjukrasa.

"Polisi dituntut profesional dalam menangani suatu kasus hukum tanpa membeda-bedakan siapa yang terlibat. Warga sipil maupun anggota polisi memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Kapolda Sultra.

Baca juga: Bintara Polda Sultra tewas dianiaya seniornya

Kabid Humas Goldenhart menambahkan penyidik sudah memintai keterangan sejumlah orang yang mengetahui atau melihat peristiwa untuk menguatkan tuduhan terjadinyan tindak pidana kepada pelaku.

"Tunggu proses yang sedang berjalan. Kalau cukup bukti akan dilanjutkan ke penuntutan tetapi kalau tidak cukup bukti akan disampaikan publik," kata Goldenhart. 

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024