Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memutuskan untuk memberhentikan sementara 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai jawaban atas desakan elemen masyarakat yang melakukan aksi penolakan tambang di daerah itu.

"Untuk sementara kita berhentikan 15 IUP yang di Pulau Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan ini, karena ini tanggung jawab kita sebagai pemerintah dalam menyikapi tuntutan masyarakat," kata Gubernur Sultra, ALi Mazi, di Rujab, Senin, saat memberi keterangan pers terkait aksi tuntutan penolakan tambang oleh masyarakat Konawe Kepulauan.

Berdasarkan data DInas ESDM< kata Ali Mazi, terdapat 18 IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, tetapi tiga IUP telah lebih dahulu tidak ketahuan rimbanya.

Langkah berikutnya kata Ali Mazi, akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait atau pemangku kepentingan.

"Kita panggil semua yang terkait dengan masalah ini supaya Clear dan tidak ada masalah lagi. Kemudian juga bisa kita lihat apakah kedepan akan dilakukan upaya penghentian IUP tersebut secara permanen atau tidak," katanya. 

Peryataan Ali Mazi, untuk menyikapi aksi yang digelar pada Rabu (6/3, aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa Konawe Kepulauan di Kantor Gubenur Sultra. Aksi tersebut kemudian berlangsunng kembali pada Senin (11/3) yang berujung bentrok.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024