Kendari  (Antaranews Sultra) - Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah provinsi ini untuk menutup dan mencabut izin pertambangan di Pulau Wawonii karena dapat merusak lingkungan setempat.

AMS yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat di Sultra itu, mengecam keras tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap aksi massa perwakilan masyarakat Wawonii di kantor gubernur Sultra yang menolak aktivitas pertambangan, dan mendesak pemerintah untuk menutup puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini.

Perwakilan Aliansi Hasmida Karim mengungkapkan, di Kendari, Minggu, aksi massa yang menolak aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan sangat beralasan, karena daerah tersebut bukan merupakan kawasan pertambangan.

Menurut Hasmida, sedikitnta ada?13 IUP yang beraktivitas di Pulau Wawonii dapat merusak habitat alam yang berdampak pada kehilangan sumber kehidupan warga di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.

"Kami mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi untuk memecat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan menindak oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan secara brutal, dan kami juga meminta Kapolda Sultra memproses secara hukum oknum Polri dan Satpol PP yang ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi," ujar Hasmida Karim.

Sembilan lembaga yang tergabung dalam AMS Sultra itu menyoroti kasus kekacauan unjuk rasa saat demo menuntut pencabutan 13 IUP di kantor gubernur Sultra pada Rabu (6/3).

"Tuntutan lain yang kami sampaikan yakni segera mencabut 13 IUP di Pulau Wawonii, karena keberadaannya telah menyengsarakan rakyat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan," ujarnya lagi.

? Sembilan lembaga yang tergabung dalam AMS Sultra itu, yakni Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sultra, Komnas Desa, LPM Equator, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Tani Konawe Selatan (STKS), dan Sarinah-GMNI.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024