Baubau (Amtaranews Sultra) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bidang akta terus mengenjot kepemilikan akta kelahiran bagi masyarakat setempat.

Hingga akhir Desember 2018, Capil Baubau telah mencapai target 70 persen penduduk memiliki akta kelahiran, sementara yang berumur 18 tahun kebawah capaiannya sudah 90 persen.


:Tahun 2018 laporannya itu sudah 700 lebih sementara khusus Capaian kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun sudah 90 persen,? Kata Kepala Bidang Akta Capil Disdukcapil Kota Baubau, Umar, melalui pesan singkat yang diterima, Kamis.

Presentase kepemilikan akta bagi penduduk semakin berkurang dan khusus 2019 tinggal mengejar target 30 persen dari total penduduk yang ada? khususnya mereka yang berusia 19 tahun ke atas.

Untuk menggenjot kepemilikan akta kelahiran, pihaknya gencar melakukan pendataan dari rumah ke rumah sehingga yang belum memiliki dapat langsung mengurus aktanya ke Capil Baubau.

"Rencana kami akan turun ke rumah-rumah untuk memastikan masyarakat yang belum memiliki akta,? jelasnya.

Menurut umar, selain akta merupakan bagian dari hak anak, kepemilikan akta bagi seseorang sangat penting untuk berbagai hal, utamanya anak yang ingin masuk sekolah ataupun berpergian ke luar negeri.

Ia mengimbau bagi orang tua yang baru memiliki anak, agar segera mendaftarkan anaknya ke Capil Baubau sehingga segera dibuatkan aktanya, termasuk mereka berusia dewasa maupun lansia.

Meskipun orang tua tidak memiliki buku nikah, namun?bidang akta Capil Baubau tetap menjamin akan tetap? menerbitkan akta kelahiran bagi anak itu,? asalkan saat pengisian data mencantumkan status perkawinan yang belum sesuai undang-undang.

"Akta kelahiran dapat kami terbitkan walaupun tanpa buku nikah, nanti di aktanya tarcatat perkawinan belum tercatat sebagai hukum negara,? tutur Umar.

Sementara bagi anak yang tidak diketahui ayahnya atau laki-laki tidak bertanggung jawab, anaknya bisa memiliki akta kelahiran, nanti di kolom? status perkawinannya yang tercatat hanyalah nama ibunya, nama ayahnya tidak. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU sehingga tidak ada lagi anak yang tidak memiliki akta kelahiran.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024