Kendari (ANTARA News) - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerapkan kebijakan bagi calon pengantin wajib memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, Rahman Ngkaali melalui pesan singkat yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan pada dasarnya keterangan bebas narkoba belum bisa dipaksakan menjadi salah satu syarat dokumen kelengkapan pernikahan sebab hal itu tidak tertuang dalam Keputusan Menteri Agama.
"Syarat-syarat nikah itu sudah ada ketentuannya di keputusan Menteri Agama dan keputusan Dirjen. Dan itu tidak mengatur keterangan bebas Narkoba," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya sampai saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan itu meski sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan Kantor Wilayah Kemenag Sultra yang mensyaratkan calon pengantin wajib memiliki surat keterangan bebas narkoba sebelum menikah.
Menurut Rahman, penerapan kebijakan itu mesti disosialisasikan lebih dulu agar tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, apalagi menurutnya saat ini infrastruktur BNN belum sampai ke desa-desa.
"Jangankan di desa-desa, di kabupaten/kota di Sultra pun masih terbatas BNN, apalagi di kecamatan, desa dan kelurahan yang terpencil. Nah, ini yang jadi masalah," jelasnya.
Meski demikian pihaknya mengaku tetap memiliki keinginan untuk menekan angka pengguna narkoba dengan mendukung program tersebut. Hanya saja itu akan disosialisaikan lebih dulu kepada masyarakat sebelum diterapkan.
"Kita tetap berupaya mensosialisasikan. Kalau ini tidak menjadi beban buat masyarakat, kita akan terapkan," katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, Rahman Ngkaali melalui pesan singkat yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan pada dasarnya keterangan bebas narkoba belum bisa dipaksakan menjadi salah satu syarat dokumen kelengkapan pernikahan sebab hal itu tidak tertuang dalam Keputusan Menteri Agama.
"Syarat-syarat nikah itu sudah ada ketentuannya di keputusan Menteri Agama dan keputusan Dirjen. Dan itu tidak mengatur keterangan bebas Narkoba," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya sampai saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan itu meski sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan Kantor Wilayah Kemenag Sultra yang mensyaratkan calon pengantin wajib memiliki surat keterangan bebas narkoba sebelum menikah.
Menurut Rahman, penerapan kebijakan itu mesti disosialisasikan lebih dulu agar tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, apalagi menurutnya saat ini infrastruktur BNN belum sampai ke desa-desa.
"Jangankan di desa-desa, di kabupaten/kota di Sultra pun masih terbatas BNN, apalagi di kecamatan, desa dan kelurahan yang terpencil. Nah, ini yang jadi masalah," jelasnya.
Meski demikian pihaknya mengaku tetap memiliki keinginan untuk menekan angka pengguna narkoba dengan mendukung program tersebut. Hanya saja itu akan disosialisaikan lebih dulu kepada masyarakat sebelum diterapkan.
"Kita tetap berupaya mensosialisasikan. Kalau ini tidak menjadi beban buat masyarakat, kita akan terapkan," katanya.