Baubau (Antaranews Sultra) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, belum menerima petunjuk teknis (Juknis) tentang pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Jadi saya juga bingung. Bukan berarti kita tidak punya perhatian kepada eks Kategori Dua (K2), tetapi seperti apa kita punya langkah ini untuk memproses ini," kata Kepala BKPSDM setempat, Asmaun, di Baubau, Selasa.

Alasan pertama, kata dia, P3K ini santer digembar-gemborkan pemerintah pusat setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, sehingga pos anggaran perekrutan untuk itu tidak sempat dialokasikan.

"Sementara proses seleksi P3K ini kan pasti butuh biaya yang ditanggung daerah. Mungkin panitianya, fasilitasnya, rapat koordinasinya dan lain-lain. Itu menjadi masalah kita," ujar mantan Kepala Bappeda Baubau ini.

Selain itu belum diterimanya juknis, pihaknya menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K tidak menggambarkan seperti juknis.

"Ini tiba-tiba kita dengar sudah buka pendaftaran, sementara kita belum ada langkah itu, karena kita belum mendapatkan petunjuk teknis," imbuhnya.

Ia mengakui, sebenarnya hanya persoalan APBD dan juknis yang menjadi ganjalan. Sehingga menurutnya, perekrutan P3K sulit dipaksakan jika masih dalam kondisi seperti ini.

"Jadi agak sulit kalau tidak ada anggaran. Contohnya seleksi CPNS baru-baru ini ada validasi, rapat koordinasi di BKN beberapa kali, dan itu semua butuh biaya" terangnya.

Asmaun menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memang sudah mengirimkan 33 orang daftar tenaga honorer eks K2 yang menjadi prioritas untuk direkrut menjadi P3K.?

Namun, eks K2 berpendidikan sarjana yang memiliki klasifikasi pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian itu masih perlu diverifikasi.

"Kita belum tahu apakah yang bersangkutan (eks K2) ini masih ada. Mungkin saja sudah pindah keluar daerah atau sudah dapat pekerjaan lain yang lebih bagus, tetapi yang jelas batas usia menjadi P3K ini adalah 57 tahun atau satu tahun sebelum masa pensiun," tandasnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024