Kendari (ANTARANews Sultra) - Pemerintah Kota(Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak warga agar terus menjaga kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, apalagi saat ini kondisi musim hujan.
"Kami mengakui, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan masih tergolong minim. Ini terlihat, setiap Pemkot Kendari turun ke jalan melakukan aksi bersih di beberapa lokasi, warga sekitar hanya menjadi penonton," kata Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kendari, Paminuddin, Jumat.
Ajakan ini sekaligus memberi peringatan kepada seluruh masyarakat, bahwa sanksi denda Rp500.000 mulai diberlakukan, jika kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Menurut Paminuddin, ancaman sanksi denda bagi yang kedapatan membuang sampah, bukan merupakan solusi melainkan hanya peringatan agar masyarakat sadar untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan.
"Pemberlakukan Perda pelarangan membuang sampah di sembarang tempat, bertujuan membuat efek jera bagi masyarakat yang belum sadar menjaga kebersihan di Kota Kendari," ujarnya.
Meski selama ini Pemkot Kendari mengerahkan ratusan personil kebersihan untuk membersihkan lingkungan perkotaan, namun masih ada saja warga yang sengaja membuang sampah di sembarang tempat, terutama di kawasan Teluk Kendari.
Sebagai pendukung sarana kebersihan, Pemkot Kendari sudah menyiapkan 100 unit becak sampah tersebar diseluruh wilayah kecamatan.
Selain itu, 100 unit tempat pembuangan sampah sementara, termasuk sedang dibangun di sejumlah kawasan pemukiman.
"Kami mengakui, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan masih tergolong minim. Ini terlihat, setiap Pemkot Kendari turun ke jalan melakukan aksi bersih di beberapa lokasi, warga sekitar hanya menjadi penonton," kata Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kendari, Paminuddin, Jumat.
Ajakan ini sekaligus memberi peringatan kepada seluruh masyarakat, bahwa sanksi denda Rp500.000 mulai diberlakukan, jika kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Menurut Paminuddin, ancaman sanksi denda bagi yang kedapatan membuang sampah, bukan merupakan solusi melainkan hanya peringatan agar masyarakat sadar untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan.
"Pemberlakukan Perda pelarangan membuang sampah di sembarang tempat, bertujuan membuat efek jera bagi masyarakat yang belum sadar menjaga kebersihan di Kota Kendari," ujarnya.
Meski selama ini Pemkot Kendari mengerahkan ratusan personil kebersihan untuk membersihkan lingkungan perkotaan, namun masih ada saja warga yang sengaja membuang sampah di sembarang tempat, terutama di kawasan Teluk Kendari.
Sebagai pendukung sarana kebersihan, Pemkot Kendari sudah menyiapkan 100 unit becak sampah tersebar diseluruh wilayah kecamatan.
Selain itu, 100 unit tempat pembuangan sampah sementara, termasuk sedang dibangun di sejumlah kawasan pemukiman.