Kendari(Antaranews Sultra) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dua personelnya penganiaya juniornya.
Dua personel tersebut adalah Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan yang merupakan pelaku penganiayaan Bripda Fathurrahman Ismail hingga meninggal dunia.
Bripda Fathurrahman meninggal dunia pada 3 September 2018 dini hari usai dianiaya dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan.
Pada putusan sidang di PN Kendari jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zulfikar dan Fislan dengan menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Atas tuntutan itu hakim memvonis 5 tahun penjara terhadap keduanya pada akhir Januari 2019 lalu.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Agoeng Kurniawan, di Kendari, Rabu, mengatakan surat keputusan PDTH itu keluar beberapa hari yang lalu dan telah diberikan kepada pihak Zulfikar dan Fislan.
"Dengan kuarnya surat keputusan itu, otomatis keduanya tidak lagi menerima gaji dan bukan lagi sebagai anggota polisi," katanya.
Menurut Agoeng, surat keputusan PDTH tersebut berdasarkan rekomendasi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Polda Sultra pada 25 Oktober 2018 bahwa Zulfikar dan Fislan tidak layak lagi menjadi polisi.
Dua personel tersebut adalah Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan yang merupakan pelaku penganiayaan Bripda Fathurrahman Ismail hingga meninggal dunia.
Bripda Fathurrahman meninggal dunia pada 3 September 2018 dini hari usai dianiaya dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan.
Pada putusan sidang di PN Kendari jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zulfikar dan Fislan dengan menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Atas tuntutan itu hakim memvonis 5 tahun penjara terhadap keduanya pada akhir Januari 2019 lalu.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Agoeng Kurniawan, di Kendari, Rabu, mengatakan surat keputusan PDTH itu keluar beberapa hari yang lalu dan telah diberikan kepada pihak Zulfikar dan Fislan.
"Dengan kuarnya surat keputusan itu, otomatis keduanya tidak lagi menerima gaji dan bukan lagi sebagai anggota polisi," katanya.
Menurut Agoeng, surat keputusan PDTH tersebut berdasarkan rekomendasi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Polda Sultra pada 25 Oktober 2018 bahwa Zulfikar dan Fislan tidak layak lagi menjadi polisi.