Kendari  (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mulai tanggal 28 Februari – 27 Maret 2019.
   
 Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh, di Kendari, Rabu, mengatakan anggota KPPS tersebut sebyang akan ditempatkan di 971 Tempat Pungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Kendari.
     
"Untuk ikut dalam perekrutan ini dibuka secara umum dengan syarat minimal usia 17 tahun yang sesuai dengan syarat memilih," katanya.
   
  Syarat lainnya kata Jumwal, warga Negara Indonesia yang disertai dengan E-KTP, memiliki kepribadian adil, tidak pernah jadi anggota partai politik dalam kurung waktu lima tahun belakangan yang dinyatakan dengan surat pernyataan, bebas narkoba, minimal pendidikan terakhir tingkat SMA.
   
  "Yang terpenting lagi tidak sedang dijatuhi hukaman pidana, belum pernah menjabat sebagai KPPS di TPS selama dua kali, tidak sedang menjadi juru kampaye dari peserta pemilu, dan berdomisili di daerah Kota Kendari," katanya.
     
 Selain itu kata Jumwal, pihaknya juga akan membuka pendaftaran sebagai petugas keamanan dan ketertiban TPS sebanyak dua orang untuk satu lokasi TPS.
     
  "Untuk petugas keamanan ini kami akan rekrut 1.942 orang," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024