Wanggudu (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan bantuan sertifikat tanah gratis kepada 47 warga Desa Optipulu, Kecamatan Wawolesea, Jumat.
     
Penyerahan 47 sertifikat persil tanah tersebut dilakukan oleh Bupati konawe Utara, Ruksamin, didampingi oleh Wakil Bupati Konawe Utara, Raup.
   
 "Dengan kepemilikan sertifikat tanah ini, maka sudah mendapat pengakuan hak dari negara atau pemerintah. Selain itu, akan menambah nilai jual tanahserta dapat menjadi modal usaha untuk jaminan di perusahan atau perbankan," kata Ruksamin.
     
Dikatakan, tahun 2019 ini Konawe Utara mendapat kuota pengurusan sertifikat tanah sebanyak 3.500 persin, dan sementara proses penyaluran, sedangkan pada 2018, Konawe Utara mendapat jatah sebanyak 2.500 persil sertifikat dan sudah disalurkan.
   
 "Kuota sertifikat yang kita peroleh itu merupakan hasil kordinasi Pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang konawe Utara guna memberikan jaminan legalitas atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat," katanya. 
   
 Ruksamin juga meminta kepada camat, lurah dan kepala desa untuk mendata warga yang belum mensertifikatkan tanahnya agar dimasukan dalam program itu.
   
 "Selain sertifikat tanah yang geratis, melalui dinas terkait juga melayani kelengkapan administrasi kependudukan secara gratis seperti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga," katanya.
 

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024