Kendari (Antaranews Sultra) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait kasus korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterima maka harus segera dilaksanakan dengan membentuk tim khusus agar bisa ditangani secara mendalam.
SKB tiga menteri itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepada wartawan di Kendari, Kamis, Ali Mazi mengatakan, meskipun Pemprov Sultra sedikit terlambat menindaklanjuti SKB itu, bukan berarti sengaja menunda keputusan bersama tiga menteri itu namun perlu waktu untuk pemahaman dari pihak terkait.
"Persoalanya adalah apakah dengan pegawai negeri sipil yang sudah divonis lebih awal sebelum dikeluarkannya SKB tiga menteri itu juga bisa diberhentiakn dengan tidak hormat ataukah memang aturan itu berlaku surut. Ini yang harus kita kaji sebelum membawa persoalan ini ke MA," ujar Ali Mazi.
Ali Mazi yang juga aktif sebagai pengacara tingkat nasional itu mengatakan, produk hukum yang menyeret ASN korupsi dalam jabatannya itu memang harus didukung dalam hal untuk menciptakan pemerintahaan yang bebas dari korupsi, nepotisme hingga adanya ASN yang terlibat dari penyalahgunaan narkoba.
"Makanya dengan adanya SKB bersama tiga menteri ini, ASN tidak lagi sewenang-wenang untuk berniat melakukan kejahatan korupsi dalam jabatannya," ujar Ali Mazi.
Menindaklanjuti SKB tiga menteri itu, gubernur Sultra pada (6/2) melakukan rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksaan SKB dengan mengundang seluruh bupati dan wali kota se Sultra untuk segera memasukkan data-data dugaan keterlibatan ASN yang sudah diponis dari pihak pengadilan dengan hukuman tetap karena terbukti korupsi.
Dalam pertemuan itu, para bupati dan wali kota pun meminta penjelasanan khusus terkait adanya ASN di daerahnya yang sudah mendapat keputusan inkrach dan pengadilan, tetapi ASN melakukan banding di tingkat MA dan justru memenangkan putusan itu.
"Hal seperti inilah yang perlu kita dudukan bersama, sebab persoalan kasus demi kasus di ASN daerah tentu berbeda-beda. Apalagi ini persoalan nasib dan keluarga?ASN itu sendiri," ujar Wali Kota Baubau AS Tamrin.
Menurut Tamrin, di Kota Baubau sedikitnya ada tujuh ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah menjalani proses hukum di pengadilan, namun yang bersangkutan masih menjalankan tugas karena belum adanya keputusan hukum tetap dari MA, apakah yang bersangkutan dinyatakan salah atau tidak.
Secara nasional, pasca dikeluarkannya SKB itu BKN mengeluarkan data bahwa ada 2.357 ASN koruptor yang vonisnya telaah berkekuatan hukum tetap, tetapi masih aktif dan menerima gaji. Artinya para PNS itu merugikan negara.
Kegiatan rakor tindak lanjut SKB tiga menteri juga dihadiri sejumlah bupati, wali kota, wakil bupati dan beberapa sekda se-Sultra.
SKB tiga menteri itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepada wartawan di Kendari, Kamis, Ali Mazi mengatakan, meskipun Pemprov Sultra sedikit terlambat menindaklanjuti SKB itu, bukan berarti sengaja menunda keputusan bersama tiga menteri itu namun perlu waktu untuk pemahaman dari pihak terkait.
"Persoalanya adalah apakah dengan pegawai negeri sipil yang sudah divonis lebih awal sebelum dikeluarkannya SKB tiga menteri itu juga bisa diberhentiakn dengan tidak hormat ataukah memang aturan itu berlaku surut. Ini yang harus kita kaji sebelum membawa persoalan ini ke MA," ujar Ali Mazi.
Ali Mazi yang juga aktif sebagai pengacara tingkat nasional itu mengatakan, produk hukum yang menyeret ASN korupsi dalam jabatannya itu memang harus didukung dalam hal untuk menciptakan pemerintahaan yang bebas dari korupsi, nepotisme hingga adanya ASN yang terlibat dari penyalahgunaan narkoba.
"Makanya dengan adanya SKB bersama tiga menteri ini, ASN tidak lagi sewenang-wenang untuk berniat melakukan kejahatan korupsi dalam jabatannya," ujar Ali Mazi.
Menindaklanjuti SKB tiga menteri itu, gubernur Sultra pada (6/2) melakukan rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksaan SKB dengan mengundang seluruh bupati dan wali kota se Sultra untuk segera memasukkan data-data dugaan keterlibatan ASN yang sudah diponis dari pihak pengadilan dengan hukuman tetap karena terbukti korupsi.
Dalam pertemuan itu, para bupati dan wali kota pun meminta penjelasanan khusus terkait adanya ASN di daerahnya yang sudah mendapat keputusan inkrach dan pengadilan, tetapi ASN melakukan banding di tingkat MA dan justru memenangkan putusan itu.
"Hal seperti inilah yang perlu kita dudukan bersama, sebab persoalan kasus demi kasus di ASN daerah tentu berbeda-beda. Apalagi ini persoalan nasib dan keluarga?ASN itu sendiri," ujar Wali Kota Baubau AS Tamrin.
Menurut Tamrin, di Kota Baubau sedikitnya ada tujuh ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah menjalani proses hukum di pengadilan, namun yang bersangkutan masih menjalankan tugas karena belum adanya keputusan hukum tetap dari MA, apakah yang bersangkutan dinyatakan salah atau tidak.
Secara nasional, pasca dikeluarkannya SKB itu BKN mengeluarkan data bahwa ada 2.357 ASN koruptor yang vonisnya telaah berkekuatan hukum tetap, tetapi masih aktif dan menerima gaji. Artinya para PNS itu merugikan negara.
Kegiatan rakor tindak lanjut SKB tiga menteri juga dihadiri sejumlah bupati, wali kota, wakil bupati dan beberapa sekda se-Sultra.