Kendari (Antaranews Sultra) - Tingkat peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) makin mengkhawatirkan. Permintaan barang haram di Bumi Anoa itu dari tahun ketahun semakin meningkat, begitu pula korbannya sudah menyentuh berbagai profesi dan usia.
Tuntutan hidup yang semakin tinggi, menjadikan banyak orang gelap mata. Hedonisme merupakan pandangan yang menganggap bahwa dunia hanyalah tempat untuk bersenang-senang, menjadikan mereka yang tidak mempunyai tujuan hidup yang jelas hanya sibuk untuk mencari kesenangan demi kesenangan tanpa melihat dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan. Mereka miskin visi dan minus misi. Narkoba sering dikatakan sebagai barang yang membawa kenikmatan sesaat, tapi akibat yang ditimbulkannya sangat berat.
Sekadar catatan BNNP Sultra, sepanjang tahun 2017, ada sekitar 500 gram narkoba yang berhasil diamankan. Kemudian sepanjang 2018 BNNP Sultra berhasil mengamankan 3,25 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dengan 36 orang tersangkan, dua di antaranya adalah perempuan. Sementara untuk 2019, per 21 Januari 2019 BNNP Sultra sudah mengamankan 5 kilogram narkoba jenis sabu dengan satu orang tersangka.
"Jumlah yang terungkap itu tentu hanya seperti fenomena gunung es, namun fakta dilapangan lebih mencengangkan dikarenakan telah tergambar jelas bahwa peredaran narkoba telah menyusup lebih luas hingga ke ke pelosok, berbagai profesi dan bergaii kalnagan usia dari anak-anak atau pelajar sampai dewasa," kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bmbang Priyambada.
BNNP Sultra juga mencatat selama 2017 telah merehabilitasi 483 orang penyalahguna narkobamelalui klinik BNN baik di BNNP Sultra maupun di BNN kabupaten kota serta lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. Penyalahguna narkoba yang direhabilitasi tersebut terdiri laki laki 409 orang atau 82,9 persen dan perempuan 84 orang atau 17 persen.
Umur penyalahguna narkoba yang mendapatkan rehabilitasi didominasi usia 20-44 tahun sebanyak 283 orang atau 69,1 persen, usia 15-19 tahun sebanyak 153 orang atau 37,4 persen.Kemudian ada juga usia 10-14 tahun sebanyak 44 orang atau 10,7 persen dan usia di atas 45 tahun sebanyak 13 orang atau 3 persen.
Sepanjang 2017 BNNP Sultra juga telah memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 157 mantan penyalahguna narkoba yang dilaksanakan di Bapas kelas II Kendari, BNNP Sultra, Rumah Damping Anoa dan rawat lanjut BNNP Sultra.
Sedangkan pada 2018, BNNP Sultra telah melakukan rehabilitasi kepada 250 penyalahguna narkoba dengan rincian jumlah penerima layanan rehabilitasi laki-laki sebanyak 208 orang dan perempuan 42 orang. "Kami juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 70 mantan penyalahguna narkoba," kata Bambang.
Pihak BNNP Sultra, melakukan berbagai terobosan untuk membentengi Sultra dari gempuran dan serangan para bandar, mafia dan pengedar yang mendatangkan narkoba dari luar Sultra ke bumi penghasil tambang tersebut. Berbagai pendekatan dan sosialisasi telah dilakukan mulai dari kalangan pelajar sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi termasuk ke dunia usaha dan oerganisasi perangkat daerah (OPD).
Kerja sama
Bersama pemerintah setempat, BNN bekerja sama Pemkot Kendari telah menerbitkan regulasi berupa instruksi Wali kota Kendari nomor 2 Tahun 2019, tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2019-2022. Pnerbitan rencana aksi tersebut melalui rapat kerja teknis implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018.
Dalam regulasi itu, BBN Kota Kendari dan Pemkot Kendari juga sepakat akan menyediakan layanan rehabilitasi, penyediaan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi yang kompeten serta penyediaan data terkait P4GN.
"Aksi berikutnya adalah membentuk regulasi tentang P4GN, melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN, membentuk satgas dan relawan anti narkoba, mengembangkan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika, menyediakan layanan rehabilitasi yang kompeten, menyediakan SDM pelaksana rehabilitasi yang kompeten, dan menyediakan data terkait P4GN," kata Sulkarian.
Selain itu, BNNP Sultra juga bekerja sama Kanwil Kemenag Sultra untuk mewajibkan setiap pasangan yang ingin menjalani pernikahan harus mengikuti tes urin narkoba.
Brigjen Pol Bambang Priyambada, mengatakan perjanjian itu tujuannya menyiapkan generasi muda yang akan melaksanakan pernikahan supaya keturunannya bebas dari narkoba. Bila ada pasangan yang ingin menikah, maka mereka harus memeriksakan kesehatannya lebih awal. "Pernikahan tidak akan dibatalkan jika salah satu pasangan atau keduanya positif narkoba, melainkan yang bersangkutan akan direhabilitasi untuk penyembuhan," ucap Bambang.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Kadir, mengatakan Tes urine merupakan salah satu syarat administrasi untuk menikah secara resmi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan hasil perjanjian yang ditandatangani Kepala BNNP Sultra dan Kepala Kanwil Kemenag Sultra.
"Kedua pasangan ketika melaporkan akan menikah, kami arahkan untuk lerlebih dahulu memeriksakan kesehatan bebas narkoba di kantor BNN atau rumah sakit," katanya.
Persyaratan ini Orang mempersiapkan pernikahan ada yang sampai satu tahun, ada yang enam bulan. Jadi begitu cek kesehatan langsung nikah besoknya. Untuk mensosialisasikan syarat tersebut, Kanwil Kemenag akan memberikan edukasi melalui penyuluh dan penghulu yang ada sampai di pelosok perdesaan.
"Syarat tersebut untuk menyiapkan generasi muda masa depan bebas dari narkoba. Jadi, untuk sementara perjanjian itu hanya untuk pernikahan, namun ke depan akan diperluas," tutup Abdul Kadir.
BNNP menjalin kerja sama dengan pihak bandara Haluoleo, salah satu wujudnya adalah menggelar tes urine terhadap pilot dan pramugari maskapai penerbangan di Bandara Haluoleo Kendari yang dilakukan sewaktu-waktu. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang jangan sampai ada kruw pesawat gunakan narkoba.
Kegiatan itu dilakukan setiap jelang hari-hari besar keagamaan. Kegiatan itu sangat penting dilakukan, agar penerbangan tidak ada masalah. "Tidak hanya di bandara, tetapi juga di terminal dan pelabuhan kami lakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi dan ABK atau nakhoda kapal," katanya.
BNNP Sultra mulai fokus mengungkap kasus peredaran narkoba dibalik jeruji Lapas dan Rutan di Kendari. Selama 2018, BNNP SUltra pihaknya berhasil menciduk empat tersangka dari dalam Lapas.
Keberhasikan itu berkat kerja sama dan kordinasi dengan berbagai pihak terkait, terutama dengan pihak Kemenkumham Sultra dan pihak Lapas dan Rutan."Untuk menangkal tak lagi terulang, BNN bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM Sultra dalam meningkatkan pengawasan peredaran sabu di Lapas dan Rutan," katanya.
Dengan kerja sama itu, BNNP Sultra mendapatkan akses luas untuk melakukan pengawasan dan berusaha menelusuri para pengedar narkoba yang modusnya menyembunyikan sabu dalam barang bawaan pengunjung di lapas dan rutan. "Bahkan, kami mengingatkan para CPNS di Kemenkumham yang bakal ditugaskan di Lapas dan Rutan, agar tidak lengah mengawasi dan mengamankan barang bawaan pengunjung," katanya.
Tuntutan hidup yang semakin tinggi, menjadikan banyak orang gelap mata. Hedonisme merupakan pandangan yang menganggap bahwa dunia hanyalah tempat untuk bersenang-senang, menjadikan mereka yang tidak mempunyai tujuan hidup yang jelas hanya sibuk untuk mencari kesenangan demi kesenangan tanpa melihat dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan. Mereka miskin visi dan minus misi. Narkoba sering dikatakan sebagai barang yang membawa kenikmatan sesaat, tapi akibat yang ditimbulkannya sangat berat.
Sekadar catatan BNNP Sultra, sepanjang tahun 2017, ada sekitar 500 gram narkoba yang berhasil diamankan. Kemudian sepanjang 2018 BNNP Sultra berhasil mengamankan 3,25 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dengan 36 orang tersangkan, dua di antaranya adalah perempuan. Sementara untuk 2019, per 21 Januari 2019 BNNP Sultra sudah mengamankan 5 kilogram narkoba jenis sabu dengan satu orang tersangka.
"Jumlah yang terungkap itu tentu hanya seperti fenomena gunung es, namun fakta dilapangan lebih mencengangkan dikarenakan telah tergambar jelas bahwa peredaran narkoba telah menyusup lebih luas hingga ke ke pelosok, berbagai profesi dan bergaii kalnagan usia dari anak-anak atau pelajar sampai dewasa," kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bmbang Priyambada.
BNNP Sultra juga mencatat selama 2017 telah merehabilitasi 483 orang penyalahguna narkobamelalui klinik BNN baik di BNNP Sultra maupun di BNN kabupaten kota serta lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. Penyalahguna narkoba yang direhabilitasi tersebut terdiri laki laki 409 orang atau 82,9 persen dan perempuan 84 orang atau 17 persen.
Umur penyalahguna narkoba yang mendapatkan rehabilitasi didominasi usia 20-44 tahun sebanyak 283 orang atau 69,1 persen, usia 15-19 tahun sebanyak 153 orang atau 37,4 persen.Kemudian ada juga usia 10-14 tahun sebanyak 44 orang atau 10,7 persen dan usia di atas 45 tahun sebanyak 13 orang atau 3 persen.
Sepanjang 2017 BNNP Sultra juga telah memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 157 mantan penyalahguna narkoba yang dilaksanakan di Bapas kelas II Kendari, BNNP Sultra, Rumah Damping Anoa dan rawat lanjut BNNP Sultra.
Sedangkan pada 2018, BNNP Sultra telah melakukan rehabilitasi kepada 250 penyalahguna narkoba dengan rincian jumlah penerima layanan rehabilitasi laki-laki sebanyak 208 orang dan perempuan 42 orang. "Kami juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 70 mantan penyalahguna narkoba," kata Bambang.
Pihak BNNP Sultra, melakukan berbagai terobosan untuk membentengi Sultra dari gempuran dan serangan para bandar, mafia dan pengedar yang mendatangkan narkoba dari luar Sultra ke bumi penghasil tambang tersebut. Berbagai pendekatan dan sosialisasi telah dilakukan mulai dari kalangan pelajar sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi termasuk ke dunia usaha dan oerganisasi perangkat daerah (OPD).
Kerja sama
Bersama pemerintah setempat, BNN bekerja sama Pemkot Kendari telah menerbitkan regulasi berupa instruksi Wali kota Kendari nomor 2 Tahun 2019, tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2019-2022. Pnerbitan rencana aksi tersebut melalui rapat kerja teknis implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018.
Dalam regulasi itu, BBN Kota Kendari dan Pemkot Kendari juga sepakat akan menyediakan layanan rehabilitasi, penyediaan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi yang kompeten serta penyediaan data terkait P4GN.
"Aksi berikutnya adalah membentuk regulasi tentang P4GN, melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN, membentuk satgas dan relawan anti narkoba, mengembangkan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika, menyediakan layanan rehabilitasi yang kompeten, menyediakan SDM pelaksana rehabilitasi yang kompeten, dan menyediakan data terkait P4GN," kata Sulkarian.
Selain itu, BNNP Sultra juga bekerja sama Kanwil Kemenag Sultra untuk mewajibkan setiap pasangan yang ingin menjalani pernikahan harus mengikuti tes urin narkoba.
Brigjen Pol Bambang Priyambada, mengatakan perjanjian itu tujuannya menyiapkan generasi muda yang akan melaksanakan pernikahan supaya keturunannya bebas dari narkoba. Bila ada pasangan yang ingin menikah, maka mereka harus memeriksakan kesehatannya lebih awal. "Pernikahan tidak akan dibatalkan jika salah satu pasangan atau keduanya positif narkoba, melainkan yang bersangkutan akan direhabilitasi untuk penyembuhan," ucap Bambang.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Kadir, mengatakan Tes urine merupakan salah satu syarat administrasi untuk menikah secara resmi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan hasil perjanjian yang ditandatangani Kepala BNNP Sultra dan Kepala Kanwil Kemenag Sultra.
"Kedua pasangan ketika melaporkan akan menikah, kami arahkan untuk lerlebih dahulu memeriksakan kesehatan bebas narkoba di kantor BNN atau rumah sakit," katanya.
Persyaratan ini Orang mempersiapkan pernikahan ada yang sampai satu tahun, ada yang enam bulan. Jadi begitu cek kesehatan langsung nikah besoknya. Untuk mensosialisasikan syarat tersebut, Kanwil Kemenag akan memberikan edukasi melalui penyuluh dan penghulu yang ada sampai di pelosok perdesaan.
"Syarat tersebut untuk menyiapkan generasi muda masa depan bebas dari narkoba. Jadi, untuk sementara perjanjian itu hanya untuk pernikahan, namun ke depan akan diperluas," tutup Abdul Kadir.
BNNP menjalin kerja sama dengan pihak bandara Haluoleo, salah satu wujudnya adalah menggelar tes urine terhadap pilot dan pramugari maskapai penerbangan di Bandara Haluoleo Kendari yang dilakukan sewaktu-waktu. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang jangan sampai ada kruw pesawat gunakan narkoba.
Kegiatan itu dilakukan setiap jelang hari-hari besar keagamaan. Kegiatan itu sangat penting dilakukan, agar penerbangan tidak ada masalah. "Tidak hanya di bandara, tetapi juga di terminal dan pelabuhan kami lakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi dan ABK atau nakhoda kapal," katanya.
BNNP Sultra mulai fokus mengungkap kasus peredaran narkoba dibalik jeruji Lapas dan Rutan di Kendari. Selama 2018, BNNP SUltra pihaknya berhasil menciduk empat tersangka dari dalam Lapas.
Keberhasikan itu berkat kerja sama dan kordinasi dengan berbagai pihak terkait, terutama dengan pihak Kemenkumham Sultra dan pihak Lapas dan Rutan."Untuk menangkal tak lagi terulang, BNN bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM Sultra dalam meningkatkan pengawasan peredaran sabu di Lapas dan Rutan," katanya.
Dengan kerja sama itu, BNNP Sultra mendapatkan akses luas untuk melakukan pengawasan dan berusaha menelusuri para pengedar narkoba yang modusnya menyembunyikan sabu dalam barang bawaan pengunjung di lapas dan rutan. "Bahkan, kami mengingatkan para CPNS di Kemenkumham yang bakal ditugaskan di Lapas dan Rutan, agar tidak lengah mengawasi dan mengamankan barang bawaan pengunjung," katanya.