Kendari (Antaranews Sultra) - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Abdul Djabbar Toba mengatakan bahwa sistem Ketatanegaraan Indonesia harus sesuai demgan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Pernyataan itu disampaikan, Djabar Toba dalam kegiatan pertemuan dengan pimpinan daerah Aisyiyah Kota Kendari yang dilaksanakan di aula Dactraco, Kendari, Kamis, dengan menghadirkan Prof.Muh Djufri Dewa guru besar fakultas Hukum Universitas Haluoleo (UHO) Kendari.

Ia mengatakan, sebagai anggota DPD RI yang juga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengatakan setiap melakukan reses bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi masyaarakat melalui rapat dengar pendapat terkait penerapan sistem ketatanegaraan dari empat pilar itu.

"Jadi dengan pendapat ini bertujuan menampung aspirasi dan mendengarkan saran dan masukan masyarakat terkait kondisi ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD NRI tahun 1945 pada saat ini, katanya.

Menurut dia, rapat dengar pendapat merupakan kewajiban anggota DPD dan MPR RI, guna mengetahui apa-apa aspirasi masyarakat, yang kemudian akan dibahas di Senayan. Sebab dalam RDP itu banyak usulan yang diberikan masyarakat kepada MPR RI yaitu pola umum pembangunan daerah harus mengacu pada pembangunan nasional.

Ia mencontohkan aspirasi masyarakat terkait, perlu adanya larangan secara tegas terhadap ASN yang terlibat politik praktis. Kemudian syarat yang ketat yang harus dilewati oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yakni harus bisa berbahasa Indonesia.

Selain itu, amendemen UUD NKRI tahun 1945 dengan memperkuat DPD RI. Uji kompetensi terhadap calon legeslatif Serta Menyederhanakan partai politik dengan menaikan ambang batas (parlement threshold)

Mendengar usulan itu anggota DPD RI dua periode itu sangat mengapresiasi masukan masyarakat itu demi kemajuan MPR RI ke depan.?

"Nanti semua usulan dan pendapat masyarakat akan kita tampung dan sampaikan di rapat? MPR RI. Apalagi semua usulannya sangat baik,? ungkap anggota DPD RI Perwakilan Sultra ini.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024