Kendari (Antaranews Sultra) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus Erwin Febri (33) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu sebesar 550 gram sebagai barang bukti.
     
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombespol Satria Adhy Permana, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sultra, Rabu, mengatakan keberhasilan menangkap kurir tersebut atas kerja sama dengan pihak BNNP Sultra.
     
"Kurir ini kami tangkap pada Senin (21/1) pukul 18.30 Wita lalu, usai mengambil kiriman paket narkoba di kantor perwakilan jasa angkutan transportasi PO Bintang Selamat, di jalan Mayjen S Parman Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari," kata Satria Adhi Permana.
     
Menurut pengakuan tersangka kata Satria, tersangka tertarik menjadi kurir barang haram itu karena dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 ribu per gram, sehingga total upah yang dijanjikan sebesar Rp25 juta. 
     
Dijelaskan, saat ditangkap kemudian digeledah ditemukan paket kiriman sabu yang disamarkan dalam tas yang dikemas,  kemudian dalam tas itu terdapat kemasan kaleng bekas rokok sebanyak lima kaleng, setiap kaleng rokok itu berisi masing-masing sekitar 110 gram narkotika.
   
"Pengakuan yang bersangkutan baru kali ini melakukannya perbuatan tersebut, tetapi ini sedang kita lakukan penelitian terhadap alat komunikasi untuk menentukan berapa kali sebenarnya yang bersangkutan melakukan aksinya sebagai kurir," katanya. 
     
Sementara itu, Erwin mengaku disuruh menjadi kurir oleh seorang bandar narkoba yang berada di Makassar dengan inisial TLS untuk diedarkan di wilayah Sultra.
     
Erwin yang merupakan pria pengangguran dari Kelurahan Anduanohu Kendari itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024