Kendari (ANTARANews Sultra) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan kepada seluruh kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku bila tidak ingin terjerat dengan hukum terkait mekanisme pengelolaan dana desa (DD).

"Yang pasti bahwa dari 1.900 lebih desa yang ada di Sultra ada beberapa kepala desanya yang terjerat dengan hukum karena keliru dalam menerapkan pengelolaan dana desa," kata Kadis PMD Sultra, Tasman Taewa di Kendari, Jumat.

Tanpa menyebut jumlah oknum kepala desa yang harus berhubungan dengan aparat kejaksaan dan kepolisian karena salah dalam menerapkan dana desa itu, namun menurut Tasman bahwa sejak adanya anggaran desa, capaian kegiatan infrastruktur di desa sudah banyak dirasakan manfaatnya masyarakat.

Khusus di tahun 2018 capaian program pembangunan jalan desa yang sudah dibangun mencapai 1.182,5 kilometer dan 1.464 meter jembatan yang tersebar pada 17 kabupaten kota di Sultra.

Begitu pula dengan kegiatan lain seperti, sejumlah desa juga telah memanfaatkan dana desa itu untuk membangun pasar, yang hingga perhitungan 10 Desember 2018 lalu telah berhasil membangun 51 unit pasar desa, 21 unit Bumdes, 27 unit tambatan perahu, 23 unit embung, 25,552 unit irigasi, 393 unit sarana olahraga, 256 unit penahan tanah, dan 1,513 unit air bersih. Kemudian ada 931 unit MCK, 192 unit Polindes, 555 unit drainase, 572 unit PAUD dan 149 unit Posyandu. 

"Memang pada tahap tiga atau per 11 Desember 2018 lalu, progres penyaluran dana ke desa masih diangka 57 persen atau 1.091 desa atau masih tersisa 823 desa belum tersalur. Dari hasil identifikasi atas keterlambatan antara lain masalah LPJ ada 406 desa, rekomendasi pejabat berwenang yang belum tandatangan ada 177 desa, dan lain-lain ada 98 desa," ujarnya.

Terkait anggaran dana desa di tahun 2019, mantan Plt Bupati Konawe itu mengatakan dana desa untuk daerah itu pada 2019 sebanyak Rp1,6 triliun yang akan disebar pada 15 kabupaten.

"Kita harus syukuri karena pada tahun 2019 ini, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa melalui Pemprov Sultra senilai Rp1,6 triliun atau alami kenaikan dibanding tahun sebelumnya hanya berkisar Rp1,3 triliun," katanya.

Dikatakan, sejak tahun 2015 hingga 2018, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa ke provinsi Sultra sekitar Rp4,51 triliun.

"Dari alokasi dana desa tersebut, maka rata-rata per desa bisa mendapat sekitar Rp842 juta," katanya.

Selain dana desa pemerintah juga akan memberikan alokasi dana desa (ADD) kepada desa dari APBD 2019 sekitar Rp700 juta per desa sehingga keseluruhan anggaran yang masuk di desa bisa mencapai Rp1,35 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024