Kendari (ANTARANews Sultra) - Polda Sulawesi Tenggara mencatat angka kejahatan terhadap kekayaan negara tahun 2018 sebanyak 47 kasus atau meningkat 17,02 persen (delapan kasus) dibandingkan tahun 2017 sebanyak 39 kasus, kata Kapolda Brigjen Pol Iriyanto.

Dalam forum konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolda Sultra, Senin, Kapolda Brigjen Pol Iriyanto mengatakan dari 47 kasus tindak pidana kekayaan negara tersebut tercatat 31 kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke peradilan.

Selain kejahatan kekayaan negara yang cenderung mengalami peningkatan juga kejahatan yang berimplikasi kontijensi tahun 2018 tercatat 58 kasus atau meningkat 48,24 persen (28 kasus) dibandingkan tahun 2017 sebanyak 30 kasus. Dari 58 kasus dinyatakan selesai ditangani oleh penyidik kepolisian sebanyak 24 kasus.

Kejahatan konvensional tahun 2018 sebanyak 3.930 kasus atau menurun 35,69 persen (1.403 kasus) dibandingkan tahun 2017 sebanyak 5.333 kasus. Penyidik dapat menyelesaikan 2.648 dari 3.930 kasus.

Sedangkan kejahatan trans nasional periode Januari - 25 Desember 2018 mencapai 620 kasus atau menurun 4,03 persen (25 kasus) dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebanyak 645 kasus. Dari 620 kasus yang ditangani tahun 2018 dapat diselesaikan sebanyak 475 kasus.

Kejahatan lain-lain tahun 2018 sebanyak 154 kasus atau menurun 12,23 persen (19 kasus) dibandingkan tahun 2017 sebanyak 174 kasus. Dari 154 kasus tahun 2018 dapat diselesaikan sebanyak 139 kasus.

"Secara kumulatif angka kejahatan tahun 2018 tercatat 3.316 kasus atau menurun 29,34 persen dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6.220 kasus. Penurunan angka kejahatan bukan semata-mata peran kepolisian tetapi peran serta masyarakat," kata Kapolda Iriyanto didampingi pejabat Polda Sultra.

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024