Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama periode Januari hingga Desember 2018 menangani 15 kasus sengketa kepemilikan tanah.

Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Tanah pada BPN Kota Kendari DR Yudhi Setiawan di Kendari, Sabtu mengatakan, sebagian kasus sudah bergulir di lembaga peradilan, sebagian tahap klarifikasi dan sebagian sedang upaya mediasi.

"BPN tidak pernah sepi dari kasus sengketa tanah karena memang sebagai institusi yang berwenang, baik dalam urusan penerbitan dokumen kepemilihan tanah maupun tanah dalam proses gugatan," kata Yudhi.

Pada prinsipnya, BPN mengimbau masyarakat pemilik tanah atau yang mengaku berhak atas sebidang tanah, baik tanah warisan maupun pengalihan hak agar tidak diterlantarkan.

Ia menambahkan sengketa kepemilikan tanah atau saling klaim yang tidak pernah berhenti terjadi karena para pihak mengabaikan hak-hak mereka atas tanah.

"Seseorang mengaku memiliki sekian luas tanah tetapi tanah tersebut dibiarkan terlantar sekian lama. Kurun waktu tertentu sebidang tanah yang tidak dikelolah gugur kepemilikan dari seseorang. Ini yang harus dipahami para pihak agar terhindar dari sengketa," kata Yudhi.

BPN tidak dapat menolak setiap warga negara yang memohon penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Saling klaim kepemilikan atas tanah dengan berbagai dalih lumrah terjadi dan BPN sesuai kapasitas yang dimiliki ikut bertanggungjawab," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024