Kendari (Antaranews Sultra) - Sepanjang tahun 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani sedikitnya 30 kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Mudim Aristo di Kendari, Kamis, mengungkapkan untuk kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra sebanyak 30 kasus dan jumlah tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan kasus yang dalam tahap proses penyidikan sebanyak 35 kasus.
"Untuk tindak pidana khusus ada 30 kasus yang saat ini kita tangani dan dalam tahap penyelidikan, dan penyidikan sebanyak 35 kasus,? ungkap Mudim Aristo.
Selain itu ungkap Mudim Aristo terdapat 42 kasus dalam proses pra-penuntutan dari kejaksaan dan 24 perkara dari kepolisian.
Menurut Mudim Aristo kasus yang sudah tingkatan penuntutan dari kejaksaan sebanyak 38 perkara dan dari kepolisian 32 perkara, sementara yang sudah ditetapkan atau diputus sebanyak 63 perkara.
"Dalam perkara tindak pidana khusus, uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi Sultra sebanyak Rp12,717 miliar lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut Kajati Sultra mengungkapkan, selain kasus tindak pidana korupsi pada tahun ini juga pihaknya menangani 2.370 kasus tindak pidana umum yang dimana 2.523 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan jumlah berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 1.724 berkas sementara sisanya masih dalam tahap penuntutan.
Mudim Aristo menambahkan dari jumlah 2.370 kasus tindak pidana umum yang ditangani itu perkara yang paling tinggi yakni kasus penyalahgunaan narkoba, penipuan dan penggelapan serta kasus kekerasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Mudim Aristo di Kendari, Kamis, mengungkapkan untuk kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra sebanyak 30 kasus dan jumlah tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan kasus yang dalam tahap proses penyidikan sebanyak 35 kasus.
"Untuk tindak pidana khusus ada 30 kasus yang saat ini kita tangani dan dalam tahap penyelidikan, dan penyidikan sebanyak 35 kasus,? ungkap Mudim Aristo.
Selain itu ungkap Mudim Aristo terdapat 42 kasus dalam proses pra-penuntutan dari kejaksaan dan 24 perkara dari kepolisian.
Menurut Mudim Aristo kasus yang sudah tingkatan penuntutan dari kejaksaan sebanyak 38 perkara dan dari kepolisian 32 perkara, sementara yang sudah ditetapkan atau diputus sebanyak 63 perkara.
"Dalam perkara tindak pidana khusus, uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi Sultra sebanyak Rp12,717 miliar lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut Kajati Sultra mengungkapkan, selain kasus tindak pidana korupsi pada tahun ini juga pihaknya menangani 2.370 kasus tindak pidana umum yang dimana 2.523 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan jumlah berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 1.724 berkas sementara sisanya masih dalam tahap penuntutan.
Mudim Aristo menambahkan dari jumlah 2.370 kasus tindak pidana umum yang ditangani itu perkara yang paling tinggi yakni kasus penyalahgunaan narkoba, penipuan dan penggelapan serta kasus kekerasan.