Kendari (Antaranews Sultra) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengungkap pelaku sekaligu pemilik bahan peledak jenis detonator pabrikan sebanyak 600 butir dengan tersangka berinisial "JH" yang diakuinya dibawa dari Kalimantan untuk dipasarkan di Kabupaten Kolaka, Sultra.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol.Iriyanto, saat memberi keterangan pers yang didampingi Dir.Polair Kombes Andi Nugraha kepada sejumlah wartawan di ruang Media Center Humas Polda Sultra, Selasa, mengungkapkan bahwa bahan peledak yang ditemukan aparat gabungan dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda dan Korpolairud Baharkam Polri atas informasi awal dari masyarakat.

"Bahaan peledak berbahaya itu ditemukan aparat sejak 16 November 2018 saat tersangka "JH" yang mengendarai sebuah sepeda motor dari perjalanan Bajoe (Sulawesi Selatan) dan menyeberang dengan menggunakan kapal feri KM Permata Nusantar menuju pelabuhan feri Kolaka (Sultra)," ujar Kapolda.

Di Pelabuhan Kolaka, lanjut Kapolda, aparat mencurigai gerak-gerik pelaku dan memerikan seluruh barang yang dibawa dan ternyata di dalam bagasi motor pelaku ditemukan enam kotak yang berisikan 600 butir bahan peledak jenis detonator langsung diamankan aparat.

Pengakuan dari tersangka, bahan peledak berbahaya itu akan dijual ke sejumlah masyarakat nelayan di kabupaten Kolaka dan sekitarnya, dan akan dipergunakan untuk bom ikan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka JH, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024