Kendari (Antaranews Sultra) - Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadwalkan pemeriksaan saksi dari sejumlah kepala Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk menguatkan tuduhan korupsi terhadap tersangka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LD (57).

Wakil Kejati Sultra Tomo Sitepu di Kendari, Jumat, mengatakan kesaksian kepala SMU penting didengarkan oleh penyidik karena mereka sebagai pengelolah dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang ditengarai diselewengkan.

"Sebagian kepala sekolah sudah dimintai keterangan namun memungkinkan untuk dipanggil kembali jika diperlukan oleh penyidik," kata Wakajati Tomo.

Selain menjadwalkan pemeriksaan para kepala sekolah juga penyidik memerlukan keterangan dari sejumlah pejabat struktural lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.

"Tentu Kepala Dinas Pendidikan Sultra dibutuhkan pula keterangannya dalam kapasitas sebagai penanggungjawab pada institusi tersebut," ujarnya.

Setelah status LD dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Punggolaka Kendari sejak Kamis (29/11) petang.

Satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kendari, Sultra menangkap tangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra LD atas sangkaan tindak pidana korupsi pada Rabu (28/11) sekitar pukul 17:00 Wita di salah satu hotel di Kota Kendari.

Penyidik menyita barang bukti dari tangan tersangka LD uang tunai senilai Rp425 juta yang ditengarai imbalan atau (fee) dari sejumlah kegiatan pelatihan dan pembangunan sarana prasarana pendidikan.

Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Sultra telah menggeledah dan menyegel ruang kerja Sekretaris Dinas Dikbud Sultra.

Tahun 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp102 miliar untuk sekolah menengah atas (SMA), dan Rp80 miliar untuk sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024