Kendari (Antaranews Sultra) - Pengusutan dugaan korupsi keuangan negara pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, bakal menyeret banyak orang sebagai pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum.

"Bukan menakut-nakuti tetapi mengacu pada alat bukti yang telah dimiliki penyedik, sangat mungkin banyak oknum yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana Baharuddin di Kendari, Sabtu malam.

Sejumlah pihak yang dimintai klarifikasi adanya dugaan penyelewengan uang negara pada BPR Bahteramas menerangkan tidak ada keuntungan dari bank yang modalnya bersumber dari para kepala desa itu.

"Untuk sementara yang kami dalami adalah penyaluran sekitar Rp50 juta. Dari beberapa orang yang dimintai klarifikasi menguatkan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Baharuddin.

Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Bombana menggandeng auditor negara untuk mengungkap secara akurat dugaan penyelewengan keuangan negara pada BPR Bahtermas.

"Penyelidik telah meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam kegiatan usaha BPR Bahteramas di Bombana," kata Baharuddin yang juga mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra.

Meskipun modus operandi belum dapat dibeberkan secara detail, namun berdasarkan informasi permulaan yang dihimpun penyelidik diduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum yang berimplikasi menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

"Menegakkan hukum tidak boleh berandai-andai. Jaksa bekerja profesional berdasarkan fakta yang berkekuatan hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka subyektif," katanya.

Kejaksaan optimistis menuntaskan kasu ini sampai tahap penyidikan sebelum tahun 2018 berakhir agar mereka yang dicurigai lalai menjalankan tanggungjawab memperoleh kepastian hukum.

"Oknum yang berpotensi menjadi tersangka belum dapat dipublikasikan karena masih perlu penguatan bukti. Kalau bukti sudah cukup segera penetapan tersangka dan dipastikan ditahan.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024