Batam (Antaranews Sultra) - Peserta dalam Rembug Tripartit Regional-II mengungkapkan bahwa iklim investasi yang kondusif bakal mendukung penerapan Upah Minimum (UM).

"Klasifikasi ini dititikberatkan pada sektor usaha, ?baik usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM), sektor jasa, sektor pertambangan dan sektor pertanian dan sektor konstruksi," kata wakil Ketua LKS Tripartit Sultra, Alvian Pradana Liambo dalam diskusi Rembug Tripartit Regional-II di Batam, Rabu.

Secara teknis, kata Alvian, gaji pekerja di sektor pertambangan tidak bisa disamakan dengan gaji pada sektor UMKM sebab ditinjau dari operasi produksi sektor usaha tersebut.

"Dengan Harapan agar tidak ada pengusaha, UMKM yang dipidana akibat tidak mampu membayar pekerjanya. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujarnya. ?

? ?Terkait masalah pekerja yang di-PHK, Alvian Liambo meminta negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja produktif yang di-PHK.

? ?Ia mengatakan, melalui pendekatan pelatihan kerja sesuai kebutuhan pasar yang nantinya dimungkinkan untuk diberikan modal usaha pula sebagai upaya dalam menciptakan ekonomi mandiri.

? ?Alvian juga mengimbau khusunya pemuda milenial agar mempersiapkan diri karena sudah berada pada digitalisasi ekonomi yang membutuhkan high skill, serta disiplin dan kerja keras dan kompetitornya bukan lagi sesama anak bangsa tapi sudah dengan tenaga kerja asing juga.

Rangkaian Rembug Tripartit Regional-2 yang berlangsung 5-7 November dibuka Sesditjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Ending Khaerudin dan ditutup Direktur Kelembagaan dan HI Kemenaker, Aswansyah.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024