Kendari (Antaranews Sultra) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng auditor negara untuk mengungkap dugaan penyelewengan keuangan negara pada Badan Perkreditan Rakyat Bahtermas.

Kajari Bombana Baharuddin di Kendari, Rabu mengatakan jaksa sudah memiliki alat bukti berupa dokumen dan informasi dari sejumlah orang yang mengetahui atau memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan uang negara.

"Penyelidik telah meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam kegiatan usaha BPR Bombana. Data dan informasi dari staf karyawan maupun dokumen perusahaan terus dikumpulkan untuk mengakurasi sinyalemen penyalahgunaan keuangan negara," kata Baharuddin yang juga mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra.

Meskipun modus operandi belum dapat dibeberkan secara detail namun berdasarkan informasi permulaan yang dihimpun penyelidik diduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum yang berimplikasi menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

Menegakkan hukum tidak boleh berandai-andai. Jaksa bekerja profesional berdasarkan fakta yang berkekuatan hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka subjektif," katanya.

Merujuk dari data dan informasi yang dihimpun penyelidik maka sangat mungkin oknum yang harus bertanggungjawab secara hukum lebih dari satu orang karena tidak mungkin tindak pidana korupsi hanya dilakukan seorang diri.

Kejaksaan optimistis menuntaskan sampai tahap penyidikan sebelum tahun 2018 berakhir agar mereka yang dicurigai lalai menjalankan tanggungjawab memperoleh kepastian hukum.

Oknum yang berpotensi menjadi tersangka belum dapat dipublikasikan karena masih perlu penguatan bukti. Kalau bukti sudah cukup segera penetapan tersangka dan dipastikan ditahan," katanya.

 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024