Baubau (Antaranews Sultra) - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyetujui permintaan Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan barang bukti dugaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kelurahan Kalialia Kecamatan Lea-lea.

Wakil Ketua PN Baubau, R Bernadette Samosir, di Baubau, Rabu mengungkapkan, permintaan penyitaan barang bukti tersebut terlampirkan laporan polisi, surat perintah penyidikan (Spirindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung, surat perintah beserta berita acara penyitaan barang bukti.

"Masuk suratnya Senin (22/10) kemarin. Sudah saya pelajari tapi saya belum tanda tangani," ujarnya.

Surat permintaan penyitaan barang bukti langsung dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri itu, kata dia, menguraikan ringkasan kasus yang dimaksud.

"Mereka (penyidik) sudah melengkapi dengan resume suatu tindak pidana ini bisa terjadi, bagaimana cara terjadinya, berapa kerugiannya dan penentuan tersangkanya. Maka kami tidak ada alasan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap penyitaan tersebut," ujarnya.

Surat permintaan itu, kata dia, penyidik meminta persetujuan penyitaan barang bukti untuk seorang tersangka dari oknum Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang paling bertanggung jawab. Dimana daftar list barang bukti yang disita itu sebagian besar berupa dokumen seperti surat kontrak dan surat perjanjian awal. 

"Apa-apa saja yang diminta itu, saya tidak ingat semua, tapi kebanyakan dokumen. Kemudian disitanya dari beberapa pihak, tidak hanya satu tempat," imbuhnya.

Menurutnya, sebenarnya daftar barang bukti yang dimintakan tersebut sudah disita lebih awal oleh penyidik, hanya saja surat permintaan ke pihaknya baru menyusul sekarang.

"Ini sesuai pasal 38 KUHAP ayat (2) bahwa dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak terlebih dahulu. Setelah itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya," jelasnya.

Sesuai resume surat permintaan tersebut, kata Bernadette, paket pekerjaan PLTU Kalialia itu digarap 2012 secara multi years atau tahun jamak. Dan sesuai kontrak, proyek itu semestinya selesai 2014.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024