Kendari (Antaranews Sultra) - Penyelidik Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara mengendus dugaan korupsi pengadaan alat pengolahan pakan ternak pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan tahun 2016.

Kasi Intelijen Kejari Kendari Febryan di Kendari, Jumat, mengatakan dugaan terjadinya penyelewengan keuangan negara dihembuskan aktivis antikorupsi.

"Jaksa penyelidik sedangkan mengumpulkan alat bukti dan menggali informasi dari pihak-pihak yang mengetahui proyek pekerjaan pengadaan alat pengolahan pakan ternak," katanya.

Meskipun penyelidik sudah memiliki alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan pihak terkait namun masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan alat bukti dan informasi yang dihimpun cukup meyakinkan terjadinya penyelewengan keuangan negara namun belum ada yang dijadikan tersangka. Kami masih menunggu laporan hasil perhitungan BPKP," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, jaksa telah memeriksa Zainal Arifin sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kendari beberapa bulan lalu.

Proyek pengadaan alat pengolahan pakan ternak Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kendari tahun 2016 sebesar Rp300 juta diusut karena diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, item pekerjaan dalam proyek disinyalir terjadi penggelembungan anggaran pembelian yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

"Dugaan sementara dari pelaksanaan proyek pengadaan pengolahan pakan ternak yang tidak sesuai dengan kontrak menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 juta," katanya.



 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024