Kendari (Antaranews Sultra) - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan pihak keluarga tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan pil PCC.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir di Kendari, Kamis (23/8), mengatakan bahwa penyidik optimis dapat membuktikan tindak pidana setelah tes urine tersangka positif.

Oknum yang diduga sebagai pengguna barang terlarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, kata Kadir, karena bukti permulaan berupa alat isap, plastik kemasan serbuk sabu-sabu, dan telepon genggam yang digunakan pelaku bertransaksi sudah dianggap cukup oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan dari dari lokasi yang terpisah adalah 16,68 gram jenis sabu-sabu, 923 butir pil PCC, serta uang jutaan rupiah hasil transaksi narkoba.

Kadir menyebutkan enam tersangka AN, MR, IS, HK, MM, NS, dan TP yang mendekam dalam sel tahanan bertindak sebagai kurir, sementara otak pelaku pemasok "barang haram" tersebut sedang dalam pengejaran polisi.

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu maupun pil PCC, kata dia, memiliki jaringan distribusi antarprovinsi. Namun, upaya mereka digagalkan aparat melalui operasi cipta kondisi.

Dari enam pelaku itu, di antaranya berstatus mahasiswa dan ibu rumah tangga.

"Mereka rata-rata mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi. Mereka menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan atas tuduhan tindak pidana," katanya.



(T.S032/C/D007/C/D007) 24-08-2018 00:12:06

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024