Kendari (Antaranews Sultra) - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Setyabudi memimpin upacara bendera terkait pemberian remisi bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas-I Kota Kendari, Jumat.

Upacara yang ditandai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu, juga dihadiri Ketau DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh Kakanwil Kementerian Hukam dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Sofyan serta unsur TNI-Polri dan para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra.

Pj Gubernur Sultra sebelum membacakan sambutan Menteri Kemenkumham, terlebih dahulu Kakanwil Kemenkumham Sultra Sofyan membacakan surat keputusan Kemenkumham prihal pemberian remisi bagi napi.

Suasana upacara berlangsung sederhana, meskipun ada beberapa napi yang sempat meneteskan air mata terkait suasana haru dalam upacara bendera yang dilaksanakan sekali dalam setahun itu.

Sebelumnya Kakanwil Kemenhukam Sultra Sofyan mengatakan pada tahun 2018 terdapat 1.192 orang napi di lapas maupun di rutan di Provinsi Sultra, telah diusulkan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi.

Permohonan remisi tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2018.

Para napi yang sudah diusulkan terdiri narapidana umum dan narapidana khusus.

"Semua napi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi ataupun substansi," katanya.

Dia menjelaskan, syarat paling utama untuk mendapatkan remisi, yaitu selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib lapas/rutan.

"Dari 1.192 napi yang diajukan mendapat remisi tidak semua langsung bebas. Ada 1.154 masih terus menjalani sisa hukumannya. Dan sebanyak 38 orang akan keluar tepat pada 17 Agustus ini yang tersebar di sejumlah lapas dan rutan di Sultra," sebut Sofyan.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024