Kendari (Antaranews Sultra) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengamankan sekitar 1 ton minuman keras ilegal yang merupakan hasil pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi.
Kabag Bin Ops Ditsabhara Polda Sultra, AKBP Amirullah, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Selasa, mengatakan, minuman keras yang diamankan tersebut terdiri ratusan botol dan jerigen minuman keras pabrikan ilegal dan berbagai merk serta minuman keras tradisional.
Dikatakan, beberapa dari minuman keras tersebut diamankan saat personel melakukan patroli operasi cipta kondisi, di antaranya didapatkan dari kios di pinggir jalan dan untuk miras tradisional didapat dari rumah warga yang memproduksi miras.
"Jumlah keseluruhan minuman keras hasil operasi yang disita mencapai 1.125 liter lebih," katanya.
Menurut dia, para distributor yang menjual minuman keras tersebut melanggar peraturan daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin miras beralkohol.
"Ancaman hukumannya karena mengedarkan miras tanpa izin yakni kurungan penjara 3 bulan serta denda 50 juta rupiah," katanya.
Minuman keras katanya, merupakan salah satu target dalam operasi cipta kondisi yang merupakan salah satu penyakit masyarakat selain judi, prostitusi, narkoba, senpi dan sajam selain dari kejahatan jalanan yakni jambret dan begal.
"Sebagian dari kasus tindak pidana kriminal di Kota Kendari bersumber dari minuman keras, banyak pelaku kejahatan mengaku sedang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya yang menggangu Kamtibmas," katanya.
Kabag Bin Ops Ditsabhara Polda Sultra, AKBP Amirullah, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Selasa, mengatakan, minuman keras yang diamankan tersebut terdiri ratusan botol dan jerigen minuman keras pabrikan ilegal dan berbagai merk serta minuman keras tradisional.
Dikatakan, beberapa dari minuman keras tersebut diamankan saat personel melakukan patroli operasi cipta kondisi, di antaranya didapatkan dari kios di pinggir jalan dan untuk miras tradisional didapat dari rumah warga yang memproduksi miras.
"Jumlah keseluruhan minuman keras hasil operasi yang disita mencapai 1.125 liter lebih," katanya.
Menurut dia, para distributor yang menjual minuman keras tersebut melanggar peraturan daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin miras beralkohol.
"Ancaman hukumannya karena mengedarkan miras tanpa izin yakni kurungan penjara 3 bulan serta denda 50 juta rupiah," katanya.
Minuman keras katanya, merupakan salah satu target dalam operasi cipta kondisi yang merupakan salah satu penyakit masyarakat selain judi, prostitusi, narkoba, senpi dan sajam selain dari kejahatan jalanan yakni jambret dan begal.
"Sebagian dari kasus tindak pidana kriminal di Kota Kendari bersumber dari minuman keras, banyak pelaku kejahatan mengaku sedang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya yang menggangu Kamtibmas," katanya.