Kendari, 9/8 (Antara) - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi program

kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-Tk) bagi tenaga pendidik honorer.

Ketua PGRI Sultra Dr Halim Momo di Kendari, Kamis, mengatakan, kepesertaan BPJS-TK bagi guru honorer salah satu kepeduliaan pemerintah karena kesejahteraan mereka masih memprihatinkan.

"Guru honorer yang mengabdi di daerah-daerah terpencil patut mendapatkan perhatian karena kesejahteraan mereka yang memprihatinkan," kata Halim.

Selain menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan juga diharapkan tenaga pendidik honorer diprioritaskan diangkat menjadi pengawai negeri sipil melalui program K-2.

"Para kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala Dinas Pemuda dan Olahraga diharapkan tanggap mengusulkan atau mendorong guru honorer menjadi peserta BPJS. Jangan ada diskriminasi," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari mengadakan rapat Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Guru Honorer Tingkat TK, SD dan SMP se Kota Kendari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, tenaga guru honorer wajib diberikan perlindungan ketenagakerjaan karena mereka juga memiliki resiko kerja yang cukup tinggi dan masih berstatus honorer.

"Kalau mereka terdaftar sudah bisa terlindungi dua jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata La Uno.

Iuarannya pun terjangkau Rp11.765, sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Pemkot Kendari dan sejumlah tenaga Non ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perhubungan sudah didaftarkan sebagai peserta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Muhidin mengatakan, peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut sekitar 1.000 orang untuk semua tingkatan pendidikan.

Perpres 109 Tahun 2013, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.


(T.S032/B/T007/C/T007) 09-08-2018 06:58:18

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024