Baubau (Antaranews Sultra) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau, meminta para pengusaha ikan menyelesaikan piutang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo untuk sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya sudah turunkan surat dan perintahkan kepada kepala Tempat Pelelangan Ikan Wameo untuk menyurati para pengusaha yang masih berutang itu," ujar Kepala DKP Baubau, Sadidi, di Baubau, Rabu.

Meskipun tidak menyebut jumlah piutang yang akan ditagih tersebut, namun semua itu sudah terdaftar yang kemudian dananya akan dimasukan ke kas daerah melalui bendahara dinas.

Kemudian juga, untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor perikanan, lanjut dia, selain menerapkan SOP, juga peralatan TPI seperti cold storage?harus bisa teratasi.

"Kita menerapkan kinerja yang ada semua sudah berjalan bagus tapi harus lebih ditingkatkan lagi," katanya.

Di samping itu, dalam menyelesaikan kendala terkait dokumen kapal yang mengakibatkan para nelayan tidak melaut, kata dia, pihaknya telah mengudang Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Dirjen Tangkap untuk memberikan sosialisasi terhadap pelaksanaan aturan yang ada.

Baca juga: DKP Sultra ingatkan nelayan waspadai gelombang tinggi

"Karena pengurusan di provinsi, sehingga bagaimana pengurusan dokumen kapal tersesaikan," ujar Sadidi yang juga mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Baubau ini.

Sebelumnya, tiga dalih yang dikemukakan Sekretaris Kota Baubau,Roni Muhtar atas anjloknya PAD DKP itu, yakni disebabkan realisasi penerimaan retribusi TPI Wameo hanya 25,56 persen akibat tidak beroperasi secara maksimal karena mesin dan ruang berinsulasi yang sering mengalami kerusakan.

Kedua, adanya potensi PAD TPI yang tidak disetor ke kas daerah oleh pengelola TPI Wameo sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.

Kemudian, masih rendahnya realisasi penerimaan PAD DKP juga disebabkan oleh menurunnya pendaratan ikan di Kota Baubau.


(T.A056/B/A029/C/A029) 25-07-2018 09:37:53

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024