Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan 1.981 produk kosmetik tanpa izin atau ilegal.

Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma, di Kendari, Senin, mengatkan produk kosmetik ilegal tersebut terjaring dalam penertiban kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya tersebar pada 17 kabupaten/kota di Sultra.

"Produk kosmetik tersebut kami amankan karena tidak memiliki izin edar, juga tidak tercantum logo BPOM," kata Leonard.

Disebutkan, produk ilegal tersebut antara lain mermeid mascara, eyeliner 9 ml, kyllie eye shadow, huda lip glos, matte lipstik moistern, ponds pencil alis, revlon saun smooth 3,8 g.

"Kemudian ada ekstrak daun sirih manjakani, paket herbal (sabun, toner, day cream), hand body racikan dan susu tinggi kalsium untuk penggemuk badan F dan N," katanya.

Sebagian besar kosmetik ilegal itu kata Leonard, mengandung bahan berbahaya seperti mercuri, hidrocinon dan rhodamin.

"Hasil temuan ini selanjutnya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024