MK: pengurus parpol tidak boleh jadi anggota DPD

Senin, 23 Juli 2018 15:04 WIB

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945"




Jakarta (Antaranews Sultra) - Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin.

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan untuk perkara Nomor 30 ini kembali menegaskan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

"Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK," kata Palguna.

Sementara itu terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Pada sidang sebelumnya, Muhammad Hafidz selaku pemohon berpendapat Pasal 182 huruf I sepanjang frasa "pekerjaan lain` mengandung ketidakjelasan maksud, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Pemohon merasa anggota DPD yang dijabat oleh fungsionaris partai politik akan mengalami konflik kepentingan di antara dua jabatan tersebut.

Baca juga: Anggota DPD sambut baik keanggotaan RI di DK PBB
 

Pewarta : Maria Rosari Dwi Putri
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Bawaslu Kolaka imbau Parpol turunkan APK secara mandiri

09 February 2024 20:25 Wib

Perludem soroti regulasi pencatatan dana Parpol di luar masa kampanye

25 December 2023 15:22 Wib

Polres Konsel: Caleg dan Parpol yang mau kampanye agar berkoordinasi

06 December 2023 7:27 Wib

Presiden Jokowi sebut telah sesuai Undang-undang terkait data intelijen parpol

19 September 2023 14:19 Wib

Polda-parpol di Sulawesi Tenggara deklarasi Pemilu Damai 2024

13 September 2023 15:04 Wib
Terpopuler

Disperindag Mubar sebut dana retribusi pasar tahun 2023 capai Rp86, 9 juta

Ekonomi - 13 jam lalu

Ribuan pelajar histeris sambut kunjungan Presiden Jokowi di Muna dan Muna Barat

Nasional - 13 May 2024 13:57 Wib

Menteri ATR/BPN ikut hadiri World Water Forum Ke-10 di Bali

Seputar Sultra - 11 jam lalu

Korban banjir membutuhkan air bersih

Seputar Sultra - 13 May 2024 14:56 Wib

WWF Bali diharapkan ciptakan solusi pengelolaan air global

Seputar Sultra - 11 jam lalu