Kendari  (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan kesempatan kepada pedagang eks pasar Panjang Bonggoeya untuk membongkar sendiri kiosnya sebelum ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kendari, Amir Hasan di Kendari, Selasa, mengatakan pedagang diberi waktu sampai 15 Juli 2018 untuk menertibkan sendiri kiosnya agar tidak menjual lagi ditempat itu dan pindah di pasar Wuawau.

"Pekan depan tepatnya 16 Juli 2018 eks Pasar Panjang di pastikan kosong, para pedagang diharapkan untuk membongkar sendiri kiosnya sebelum tanggal tersebut," ujarnya.

Sosialisasi terhadap pemindahan pedagang tersebut sudah dilakukan berkali-kali sampai pada tahap pemberian batas waktu terakhir.

Dalam sosialisasi tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh pedagang eks Pasar Panjang untuk segera pindahkan barang dan membongkar kiosnya sendiri," tegasnya.

Personel yang akan diturunkan dalam penertiban eks Pasar Panjang Bonggoeya 16 Juli 2018 berjumlah 755 personil, terdiri dari Pol PP Kendari yakni sebanyak 400 personil.

"Selain itu, Polres Kendari juga akan menurunkan sebanyak 100 personil dalam penertiban nanti. Beberapa pihak seperti Kodim, POM, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari ikut andil dalam penertiban tersebut," jelasnya.

Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain menyebutkan Pasar Panjang Bonggoeya sudah tidak beroperasi lagi sejak pasar Wuawua diresmikan tahun lalu, sehingga tidak dibenarkan lagi ada pedagang yang masih menjual di tempat itu.

Pasar Wuawua dibangun diperuntukkan bagi korban kebakaran pasar tersebut sebelumnya yang direlokasi sementara saat itu di Bonggoeya yang disebut Pasar Panjang Bonggoeya.

"Bagi pedagang yang tidak memiliki lapak atau los di pasar milik pemerintah ini, akan diatur. Pastinya bagi mereka yang tidak memiliki tempat di pasar baru, kita akan pikirkan jalan terbaiknya," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024