Kendari (Antaranews Sultra) - Kandidat calon gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan cawagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Sjafei Kahar tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sultra 27 Juni 2018.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, di Kendari, Selasa, mengatakan Ali Mazi dan Sjafei Kahar tidak akan memilih karena memliki alamat KTP elektronik Jakarta.

"Karena alamat KTP elektronik mereka Jakarta, maka tidak mendapatkan surat panggilan memilih atau tiDak terdaftar sebagai pemilih di Sultra," ucapnya.

Sementara untuk pasangan Ali Mazi yakni Lukman Abunawas akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Cagub urut dua yakni Asrun juGa tidak akan memilih karena masih berada di KPK, kemudian pasangan Asrun yakni Hugua akan menyalurkan hak suaranya di TPS 12 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Cagub urut tiga Rusda Mahmud akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 10 Kelurahan Anduaonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, sedangkan wakilnya Sjafei Kahar tidak memilih dengan alasan KTP Jakarta.

Sjafei mengakui kalau dirinya tidak terdaftar sebagai pemilih di Sultra karena alamat KTP elektroniknya di Jakarta.

"Saya tidak memilih karena KTP saya alamat Jakarta, hanya istri saya yang memilih," kata Sjafei Kahar.

Ali Mazi merupakan mantan Gubernur Sultra yang saat ini menetap di Jakarta, demikian halnya Sjafei Kahar merupakan mantan Bupati Buton dua periode dan saat ini memiliki alamat KTP Jakarta.

Pilkada Sultra diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas diusung Partai Demokrat (tiga kursi) dan Partai Golkar (tujuh kursi), total 10 kursi di DPRD Sultra.

Nomor urut dua pasangan Asrun-Hugua diusung PAN (sembilan kursi), PDIP (lima kursi), PKS (lima kursi), Hanura (tiga kursi), dan Gerindra (empat kursi), total 26 kursi di DPRD Sultra.

Nomor urut tiga pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar diusung Demokrat (enam kursi), PPP (dua kursi) dan PKB (satu kursi), total sembilan kursi di DPRD Sultra.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024