Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 79.976 orang.

Ketua KPU Kolaka Timur, Darwis, di Kendari, Jumat, mengatakan DPS tersebut terdiri pemilih laki-laki sebanyak 41.107 orang dan pemilih perempuan sebanyak 38.869 orang.

"Daftar pemilih sementara ini merupakan gabungan dari Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sultra 2018 dan pemilih pemula saat Pemilu 2019," ucapnya.

Ia mengatakan, daftar pemilih sementara tersebut tersebar pada 12 kecamatan 133 desa/kelurahan dan 407 tempat pemungutan suara atau TPS.

"Semua DPS tersebut telah ditempel atau diumumkan disetiap kantor lurah atau kantor desa yang ada di Kolaka Timur," tuturnya.

Dia berharap dengan ditempelnya DPS, akan ada tanggapan dari partai politik, panwaslih, masyarakat dan media.

"Tanggapan yang diberikan dapat menjadi bahan kepada KPU Kolaka Timur untuk menetapkan DPT Pemilu 2019," ujarnya.

Warga yang belum terdaftar kata dia, agar segera melaporkan diri kepada panitia pemilih setempat.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024