Kendari (Antaranews Sultra) - Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan dua tersangka berinisial DP (22) dan IJ (18) terkait dengan dugaan tindak pidana pengguguran kandungan (aborsi).

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. dari Raha, Kamis, mengatakan bahwa tersangka DP adalah mahasiswa di Kendari yang alamatnya di Desa Lagadi, Kecamatan lawa, Kabupaten Muna Barat.

"IJ seorang pelajar juga berasal dari Kecamatan Lawa Muna Barat dan telah melakukan tindakan aborsi di Jalan Kancil, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (3/6) sekitar pukul 21.30 Wita," katanya.

Pelaku DP membeli obat penggugur yang didapatnya melalui pemesanan online dari seseorang laki-laki dan perempuan yang tidak dikenal, kemudian waktu terima pesanan sudah dilupa/sekitar 1 minggu sebelum kejadian.

Cara menggugurkan, kata dia, dengan meminum obat tersebut. Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2018 pukul 02.00 Wita, janin dan ari-ari dikubur di pemakaman, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

"Karena tempat dan waktu kejadian di wilayah hukum Polres Kendari, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari," katanya.

Menurut dia, pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 juncto Pasal 75 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan atau TP kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 Ayat (1) subsider Pasal 346 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.



 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024